Gadis di Bandar Lampung Korban "Halo Dek" Anggota Marinir Gadungan

Modus diajak menikah

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang gadis di Kota Bandar Lampung diiming-imingi ajakan bakal dinikahi oleh kenalannya seorang pria mengaku sebagai anggota Marinir. Alhasil, gadis itu menjadi korban tindak pidana penipuan.

Korban inisal PR (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung harus menerima kenyataan, sang pujaan hati Didi Darmawan (32) bukanlah anggota Marinir melainkan hanya pedagang ikan.

"Iya, Polsek Kedaton menerima laporan dari warga terkait adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota Marinir dan telah dilakukan penangkapan," ujar Kanitreskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra Hanisa dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

1. Terungkap setelah dijebak keluarga

Gadis di Bandar Lampung Korban Halo Dek Anggota Marinir GadunganPenangkapan pelaku mengaku anggota Marinir, Didi Darmawan. (IDN Times/Istimewa).

Ari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap sosok Didi Darmawan hendak menikahi PR. Tapi tak kunjung berkenalan dengan pihak keluarga atau datang langsung ke rumah kekasihnya.

"Orang tua korban merasa curiga, ini kok kenalan melalui aplikasi seperti ini. Akhirnya dipancing untuk datang ke rumah dan diverifikasi, ternyata benar, dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir," ungkapnya.

Mendapati fakta tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan Didi Darmawan kepada pihak kepolisian setempat. "Kami menerima laporan dan mendatangi TKP melakukan penangkapan, setelah diamankan dan diverifikasi berikut pemeriksaan, betul pelaku bukan anggota Marinir," tambahnya.

2. Minta korban transfer sejumlah uang

Gadis di Bandar Lampung Korban Halo Dek Anggota Marinir GadunganPenangkapan pelaku mengaku anggota Marinir, Didi Darmawan. (IDN Times/Istimewa).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut untuk memikat dan manfaatkan korban PR. Modusnya, diawali dari perkenalan via medsos hingga mengaku ingin serius meminang gadis tersebut.

Alhasil, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya mengurus administrasi persyaratan pernikahan.

"Total kurang lebih dana yang sudah diserahkan kepada pelaku senilai 1,4 juta, dari pengakuannya dana digunakan untuk kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

3. Terancam empat tahun penjara

Gadis di Bandar Lampung Korban Halo Dek Anggota Marinir GadunganIlustrasi penjara (pixabay.com)

Bersamaan dengan penangkapan, Ari mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa transferan uang hingga handphone milik korban.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," tandasnya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya