Error Sirekap Terjadi di 97 TPS, KPU Lampung: 1 Terbaca 4 dan X jadi 8

Perintahkan operator lakukan pembenaran

Intinya Sih...

  • 97 TPS di Lampung mengalami sistem eror aplikasi Sirekap
  • Aplikasi gagal membaca data perolehan suara secara ril di TPS
  • KPU memerintahkan operator aplikasi Sirekap tingkat kabupaten lakukan pembenaran data

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten/Kota se-Lampung diakui KPU Provinsi Lampung mengalami sistem eror aplikasi Sirekap dalam proses pengunggahan data suara peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan, sistem error pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) itu menyebabkan angka penghitungan suara di TPS-TPS berbeda dengan hasil input data tertera pada aplikasi Sirekap.

"Data (hasil pemungutan suara di TPS) yang masuk kemarin memang terjadi (kendala) di Lampung itu di Sirekap ya, karena dia unggah foto baru dibaca oleh sistem. Ada error di Lampung terjadi di 97 TPS," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Meski Harga Naik, Ternyata Segini Stok Beras di Lampung

1. Angka 1 terbaca 4, angka X terbaca 8

Error Sirekap Terjadi di 97 TPS, KPU Lampung: 1 Terbaca 4 dan X jadi 8tampilan situs SIREKAP KPU (sirekap-web.kpu.go.id)

Terkait sistem error dimaksud, Warsito menjelaskan, aplikasi Sirekap gagal membaca data perolehan suara hasil penghitungan secara ril di TPS yang diinput atau diunggah via foto oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Alhasil, sejumlah hasil pemungutan suara di TPS mengalami ketidaksesuaian dengan data telah diinput ke aplikasi Sirekap.

"Misalnya angka 1 tertulis pada C hasil, bisa kebaca angka 4 (saat diinput ke Sirekap) kalau ada gini nya, ada kepalanya itu kan ya. Terus kalau ada angka X, itu bisa kebaca angka 8, karena penuh kotaknya itu," terang dia.

2. Perintahkan operator kabupaten lakukan pembenaran

Error Sirekap Terjadi di 97 TPS, KPU Lampung: 1 Terbaca 4 dan X jadi 8Proses Upload berkas ke aplikasi Sirekap (IDN Times/Ruhaili)

Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Warsito mengatakan, pihaknya melalui jajaran KPU di kabupaten/kota telah memerintah pihak operator aplikasi Sirekap tingkat kabupaten segera melakukan penyesuaian data alias pembenaran.

"Pembenaran dalam arti tanda kutip, bukan berubah ya, tapi pembenaran (input data aplikasi Sirekap sesuai foto C hasil," imbuhnya.

3. Pastikan bukan upaya kesengajaan

Error Sirekap Terjadi di 97 TPS, KPU Lampung: 1 Terbaca 4 dan X jadi 8Bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Makassar. (Dok. KPU Makassar)

Seiring sejumlah temuan ketidaksesuaian data suara TPS telah diinput di aplikasi Sirekap, Warsito memastikan, peristiwa itu bukan didasari kesengajaan guna menggelembungkan suara para peserta Pemilu 2024 tertentu.

"Ini sistemnya itu ngebacanya tidak sesuai, oleh karena itu nanti dibenarkan oleh teman-teman di operator untuk disesuaikan dengan yang asli yaitu, C hasilnya," ucap dia.

Oleh sebabnya, pihaknya telah menginstruksikan segera melakukan penyesuaian dan pembenaran data sesuai besaran perolehan suara di TPS-TPS. "Fotonya ril, cuma karena sistem membacanya itu tadi bisa terjadi kesalahan," tandas Warsito.

Baca Juga: PSU Dua TPS di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 18 Februari 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya