Emak-emak Tega Tilap Rp45 Juta Milik Tetangga, Pura-pura Lupa

Modus pelaku pura-pura lupa ingatan saat ditagih

Intinya Sih...

  • Seorang IRT ditangkap polisi karena menggelapkan uang puluhan juta milik rekan bisnisnya di Lampung Tengah.
  • Pelaku modus berpura-pura lupa ingatan saat membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban, dan akhirnya hanya memberikan 29 karung beras dari uang Rp45 juta.
  • Korban melaporkan peristiwa penipuan ke Polsek Way Pengubuan dengan bukti rekaman video, catatan, dan CCTV. Pelaku kini diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Itu lantaran menggelapkan uang puluhan juta milik rekan bisnisnya. Korban total mengalami kerugian Rp45 juta.

Pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tindak pidana ini dilakukan MR modus berpura-pura lupa ingatan.

"Antara pelaku dan korban ini terlibat kerja sama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," ujar Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra saat dimintai keterangan, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Polisi Lamteng Kembalikan Tas Pemudik Berisi Ratusan Juta Rupiah

1. Korban sempat merekam saat menyerahkan uang ke pelaku

Emak-emak Tega Tilap Rp45 Juta Milik Tetangga, Pura-pura LupaPelaku MR, tipu tetangga sekaligus rekan bisnis Rp45 juta. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Andi, tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku MT kepada korban Evita Mala (28), yang tak lain merupakan tetangga rumah sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar ini terjadi pada Januari 2024 lalu.

Waktu itu sekitar pukul 15.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku menyerahkan uang tunai Rp45 juta kepada MR untuk memesan sembako dan akan diambil pada sore harinya. Korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.

"Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku," kata kapolsek.

2. Uang Rp45 juta hanya menerima 29 karung beras

Emak-emak Tega Tilap Rp45 Juta Milik Tetangga, Pura-pura LupaIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi melanjutkan, benar saja setibanya waktu telah disepakati untuk mengambil sembako tersebut, korban Evita Mala justru hanya mendapatkan 29 karung beras. Alhasil, korban menanyakan sisa sembako tapi justru mendapatkan cacian dari pelaku.

"MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban. Jadi modus tindak pidana dilakukan MR yakni, seperti berpura-pura lupa ingatan," ungkapnya.

Mendapati perlakuan itu, korban Evita Mala akhirnya melaporkan peristiwa penipuan dialaminya tersebut ke Polsek Way Pengubuan. "Laporan ini disertakan korban lengkap dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan CCTV ke kami," tambah dia.

3. Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara

Emak-emak Tega Tilap Rp45 Juta Milik Tetangga, Pura-pura LupaIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Atas perbuatannya tersebut, Andi menambahkan, pelaku MR kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandas kapolsek.

Baca Juga: Waspada! Hari Kedua Lebaran Arus Lalu Lintas di Lamteng Padat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya