Eks Kadisnaker Lampung Merasa Dikorbankan Kasus Korupsi KONI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa telah dikorbankan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Ia mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus ini. Ia pun kekeh sama sekali tidak mengetahui, apalagi menikmati aliran dana hibah tersebut.
"Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan dihadirkan dalam sidang praperadilan) jelas, kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, dan siapa pemilik usaha catering jelas semuanya. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri (telah dikorbankan dalam perkara)," ujarnya dimintai keterangan pascasidang putusan praperadilan, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker Lampung
1. Dalam LHP disebut tidak ada nama Agus Nompitu sebagai orang bertanggungjawab dalam perkara
Merujuk LHP auditor independen Dr. Chareoni and Rekan menghitung kerugian negara dalam perkara ini, Agus Nompitu blak-blakan dalam 84 halaman LHP itu tidak satupun menuliskan atau mencantumkan namanya sebagai pihak dianggap perlu bertanggungjawab.
"Ada tidak nama Agus Nompitu disebutkan sebagai orang lalai atau orang bertanggungjawab atau melakukan perbuatan hukum, ada tidak? Dapat saya pastikan tidak ada nama Agus Nompitu maupun Waketum Bidang Perencanaan yang ditulis dalam LHP dihadirkan jaksa dalam praperadilan," ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap Agus ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan, bilamana mengacu pada LHP dimaksud. "Dalam LHP ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka," tambahnya.
2. Ada nama-nama tilap dana hibah tapi tidak jadi tersangka
Agus melanjutkan, nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang disebut tertulis telah mengambil manfaat dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.
"Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering? Siapa mengambil manfaat dari penginapan? Tertulis di LHP yang dihadirkan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, ada apa?," serunya.
3. Pertanyakan transparansi putusan praperadilan
Agus turut mempertanyakan penolakan hakim tunggal terhadap permohonan praperadilan atas dirinya. Padahal selama proses sidang berlangsung 7 hari, pihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan satu alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Sedangkan, dirinya bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan sebanyak 62 alat bukti dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
"Seharusnya di sidang ini dilihat, ada tidaknya tautan antara keterangan saksi maupun ahli menyatakan, bahwa saya selaku Waketum Bidang Perencanaan Anggaran telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara. Ini tidak diungkap transparan dalam persidangan ini," tandasnya.
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Izin Edar PIRT dan MD di Lampung