Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!

Keberatan jalani 2 putusan hukum dalam 1 peristiwa

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI ihwal hukuman kasus korupsi telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Terpidana kasus memulai sidang PK itu dengan menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/10/2023).

Mustafa kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat itu terlihat hadir langsung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dengan didampingi tim penasihat hukum.

Baca Juga: Pembagian Beras Pemerintah Pakai QR Code, Warga: Antrenya Pasti Lama

1. Ketua majelis hakim jalani diklat, sidang ditunda

Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!Terpidana korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa saat hendak jalanin sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan, ketua majelis hakim dalam perkara ini sedang menghadiri diklat. Maka persidangan terpaksa ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan.

"Sidang ditunda, karena ketua majelis hakim sedang menghadiri diklat untuk wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Jadi akan kita laksanakan lagi pada Kamis depan 12 Oktober 2023," ucap Hakim Anggota Aria Verronica, seraya mengetukkan palunya.

2. Mustafa keberatan jalani 2 putusan pengadilan dalam 1 peristiwa

Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada permohonan PK kali ini, M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa sebagai pihak pemohon PK, membeberkan tujuannya melakukan upaya hukum luar biasa ini, dikarenakan sang klien telah mendapat 2 vonis hukuman pada 1 peristiwa sama.

Menurutnya, alasan itu pada pokok perkara terpidana Mustafa memohon adanya pembatalan terhadap salah satu putusan hukuman telah berkekuatan tetap.

"Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa sama Mustafa mendapat 2 putusan yaitu, di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya," ungkapnya.

Menurut Yunus, terkait hal-hal dimohonkan itu telah sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, hingga seharusnya pada perkara menjerat Mustafa dengan 1 peristiwa sama, tak dapat disidangkan sebanyak 2 kali.

"Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu semestinya perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti," tambahnya.

3. KPK kekeh kedua putusan terhadap Mustafa memiliki waktu dan tempat berbeda

Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!Terpidana korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa saat hendak jalanin sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi alasan disampaikan pihak Mustafa, JPU KPK Taufik Ibnugroho selaku pihak Termohon dalam permohonan PK ini, masih enggan untuk berkomentar lebih dalam.

Secara singkat, ia menguraikan dalam 2 perkara menjerat sang mantan bupati Lampung Tengah ini, KPK telah melihat ada 2 peristiwa berbeda. Alhasil, secara umum putusan kedua pengadilan itu telah sesuai dengan waktu dan tempat berbeda.

"Kami belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya, belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait Ne Bis In Idem, 2 perkara itu jelas berbeda lokus dan tempusnya," tandasnya.

4. Bunyi 2 putusan pidana Mustafa

Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebagai informasi pada 2018 lalu, Mustafa mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat dinyatakan bersalah melakukan suap kepada beberapa oknum anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu, dilakukan dalam rangka mendapat tandatangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp300 miliar.

Alhasil, Mustafa dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.

Sedang pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Termasuk pidana uang pengganti senilai Rp17.140.997.000, subsidair 2 tahun bui.

Selain itu, mantan politisi NasDem ini juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Eks Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Tersangka Korupsi Rp2,26 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya