Dua Napi Lapas Bandar Lampung Suplai Pil Ekstasi ke Remaja Bawah Umur

Remaja jadi pengedar pil ekstasi

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang remaja di bawah umur sebagai pengedar pil ekstasi atau inex di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

Tersangka inisial APS (17), warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang menyimpan puluhan butir pil ekstasi.

"Tersangka kami tangkap di sekitaran Pasar Senen di Jalan Pulau Buton, Bandar Lampung. Penangkapan ini, berdasarkan laporan masyarakat sekitaran Pasar Senen, sering terjadi penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan Ilegal

1. Pengedar ekstasi perlihatkan gerak-gerik mencurigakan

Dua Napi Lapas Bandar Lampung Suplai Pil Ekstasi ke Remaja Bawah UmurIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Aris menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendatangi tempat perkara kejadian (TKP).

Alhasil, petugas mendapati seorang remaja memperlihatkan gerak-gerik mencairkan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 10 butir diduga ekstasi atau inex. Barang itu ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku," katanya.

2. Dua orang narapidana suplai pil ekstasi

Dua Napi Lapas Bandar Lampung Suplai Pil Ekstasi ke Remaja Bawah UmurSubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang remaja pengedar pil ekstasi atau inex. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aris menyebut pelaku mengaku masih menyimpan 22 butir ekstasi lainnya di kediamannya. Selanjutnya, petugas kembali mengembangkan hasil pemeriksaan.

"Kami langsung menggeledah rumah tersebut dan benar ditemukan 22 butir ekstasi disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri, yang digantung di dalam sebuah kamar," ucap dia.

Dari temuan tersebut, diketahui barang haram itu didapatkan dari sang kakak kandung inisial RAS, yang sudah lebih dulu melarikan diri dan kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang.

"Kakaknya saat ini masuk buronan kami. Kalau dari keterangan tersangka APS, pil ekstasi didapatkan dari dua orang narapidana dalam salah satu Lapas Kota Bandar Lampung inisial R dan I," jelas Aris Supriyono.

3. Pengedar terancam 7 tahun penjara

Dua Napi Lapas Bandar Lampung Suplai Pil Ekstasi ke Remaja Bawah UmurIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengungkapan tersebut, Aris menyebut Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung total mengamankan sebanyak 32 butir pil ekstasi dan barang bukti 2 unit ponsel.

"Pelaku kami dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Bandar Lampung Masih Tinggi Rp20 Ribu Per Liter

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya