Dua Anak Punk Pembunuh Pria di SPBU Lampung Divonis Majelis Hakim

Kedua terpidana merupakan anak berhadapan dengan hukum

Bandar Lampung, IDN Times - MF (17) dan HES (13), dua dari empat tersangka anak punk pelaku pembunuhan BA (31) ditemukan meninggal dunia di SPBU Way Dadi, Kota Bandar Lampung divonis bersalah atas tindakan kriminal tersebut.

Dalam sidang vonis digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (2/8/2021), MF, dihukum majelis hakim pidana dua tahun dua bulan penjara dan HES, dijatuhkan hukuman perawatan di Lembaga Sosial selama sembilan bulan. Itu dikarenakan keduanya merupakan anak berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak I (MF) selama dua tahun dan dua bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Masgar Pesawaran. Sedangkan Anak II (HES) dengan tindakan berupa perawatan di LPKS (Lembaga Penjamin Kesejahteraan Sosial) Insan Berguna di Teluk Pandan Pesawaran selama sembilan bulan," ujar Majelis Hakim Hendro Wicaksono, saat membacakan amar putusan, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Aniaya Korban Hingga Tewas di SPBU Lampung, 4 Pria Ditangkap Polisi

1. Kedua tersangka terbukti bersalah

Dua Anak Punk Pembunuh Pria di SPBU Lampung Divonis Majelis HakimTKP korban BA meninggal dunia (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam persidangan, Hendro menjelaskan, terpidana bersaman rekan-rekan lainnya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada BA hingga korban eninggal dunia," pungkas dia.

2. Vonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan

Dua Anak Punk Pembunuh Pria di SPBU Lampung Divonis Majelis HakimIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan vonis tersebut, diketahui hukuman diterima oleh keduanya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa.

Saat itu, Merya Elfa, menuntut Mf dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan HES dilakukan pembinaan perawatan di Lembaga Sosial selama satu tahun.

3. Dua tersangka lainnya masih dalam kelengkapan berkas perkara

Dua Anak Punk Pembunuh Pria di SPBU Lampung Divonis Majelis HakimPara tersangka pembunuh BA di SPBU Way Dadi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dua tersangka lainnya Albert Chandra (19) dan Rio Utomo (27), masih ditahan di Rutan Mako Polresta Bandar Lampung.

Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka masih harus dilengkapi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kedua pelaku ini (Albert dan Rio) berbeda dengan dua pelaku lainnya, dikarenakan mereka sudah memasuki usia dewasa. Sampai, saat ini masih dalam proses (pelangkapan berkas)," tandas Resky.

Baca Juga: Pemuda Bandar Lampung Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Anak Punk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya