DPO Terpidana Korupsi BUMD Lampung Rp3,1 Miliar Diciduk di Jatim

Buron hampir 3 tahun

Intinya Sih...

  • Alex Jayadi (44) ditangkap petugas kejaksaan setelah 3 tahun buron
  • Melakukan tindak pidana korupsi di PT Lampung Jasa Utama dengan kerugian negara Rp3,1 miliar
  • Dijatuhi pidana penjara 7 tahun, denda Rp350 juta, dan membayar Uang Pengganti Rp2.033.671.737

Bandar Lampung, IDN Times - Alex Jayadi (44), terpidana tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung mengakibatkan kerugian negara Rp3,1 miliar ditangkap petugas kejaksaan.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta menangkap Alex Jayadi di tempat persembunyian di Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (7/3/2024).

"Iya, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan terhadap DPO perkara korupsi oleh Pengurus BUMD Provinsi Lampung bernama PT Lampung Jasa Utama (LJU) atas nama Alex Jayadi," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Tiga Tradisi Unik Masyarakat Suku Lampung Sambut Ramadan

1. Terpidana hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,03 miliar

DPO Terpidana Korupsi BUMD Lampung Rp3,1 Miliar Diciduk di JatimPenangkapan dan penjemputan terpidana korupsi Alex Jayadi. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dalam perkara ini, Tama menjelaskan, terdakwa Alex Jayadi dalam pengelolaan keuangan di PT LJU terdapat beberapa indikasi tindak pidana korupsi. Modusnya, menyalahgunakan anggaran 2016, 2017 dan 2018 hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Lampung.

Diketahui, Alex Jayadi melancarkan aksi korupsi ini bersama-sama dengan Direktur PT LJU, Andi Jauhari Yusuf (56) sudah lebih dulu berhasil diamankan pada pertengahan Oktober 2023 kemarin.

"Terpidana Alex Jayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta, serta membayar Uang Pengganti Rp2.033.671.737," terangnya.

2. Langsung dilaksanakan eksekusi ke lapas

DPO Terpidana Korupsi BUMD Lampung Rp3,1 Miliar Diciduk di JatimPenangkapan dan penjemputan terpidana korupsi Alex Jayadi. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Pascadilakukan penangkapan di Magetan kemarin, Tama melanjutkan, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan terhadap Alex Jayadi dan tiba di Kejati D I Yogyakarta, Jumat (8/3/2024).

Selanjutnya terpidana Alex Jayadi langsung dibawa menuju kantor Kejari Bandar Lampung untuk segera dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman dalam perkara.

"Dalam pelariannya, terpidana kurang lebih sudah masuk DPO alias buron selama hampir 3 tahun," jelas dia.

3. Pastikan tak ada tempat aman bagi para DPO

DPO Terpidana Korupsi BUMD Lampung Rp3,1 Miliar Diciduk di JatimPenangkapan dan penjemputan terpidana korupsi Alex Jayadi. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Tama menambahkan, Jaksa Agung tepat meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Kami imbau kepada seluruh DPO Kejati Lampung, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.

Baca Juga: Waspada! Peringatan Dini Gelombang Tinggi Wilayah Perairan Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya