Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pria Bawa 4,1 Kg Ganja

Ganja dibagi 4 paket besar dan 1 paket kecil

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus pelaku diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 4,1 kilogram (kg).

Pelaku itu, Deni indrawan (35) warga Jalan Sultan Haji, Gang Harapan IV, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, diwakili Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengungkapkan, Deni dibekuk Tim Opsnal Subdit II akhir pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jadi pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung," ujar Radius, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Beri Pendampingan Psikologis Keluarga KRI Nanggala-402

1. Ganja dibagi dua paket besar dan kecil

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pria Bawa 4,1 Kg GanjaSubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung ringkus pemuda beserta 4,1 kg (IDN Times/Istimewa)

Radius menjelaskan, penangkapan Deni berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit II, terkait peredaran narkotika golongan I jenis ganja di daerah jalan tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku memiliki atau menyimpan ganja sebanyak 4 paket besar dan 1 paket kecil.

"Menurut perkiraan paket besar seberat 4 kg dan paket kecil sebesar 1 ons," imbuhnya.

2. Turut diamankan 4,1 kg ganja dan satu ponsel Nokia

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pria Bawa 4,1 Kg GanjaSubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung ringkus pemuda beserta 4,1 kg (IDN Times/Istimewa)

Radius mengatakan, 4,1 kg narkotika jenis ganja tersebut terbagi dalam 4 bungkus besar, dibalut lakban berwarna cokelat dan satu bungkus kecil dikemas dengan kertas. Selain itu, pihaknya juga menyita satu buah handphone merek Nokia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diperkirakan barang berisikan narkotika jenis ganja," pungkasnya.

3. Pelaku kini di Ditresnarkoba Polda Lampung

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pria Bawa 4,1 Kg GanjaIlustrasi ganja (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Radius menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus digelandang ke Ditresnarkoba Polda Lampung. guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjut atau pengembangan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya