Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para Napi

Ketiga terpidana langsung ditempatkan di sel Mapenaling

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi para terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023).

Para terpidana dimaksud masing-masing eks Rektor Unila, Karomani; eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

"Ya, Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Mantap! Dua Akademisi FH Unila Dikukuhkan jadi Guru Besar

1. Karomani akan jalani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta bayar uang pengganti Rp8,07 miliar

Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para NapiEks Rektor Unila Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Ali Fikri, proses eksekusi dimaksud bagi terpidana Karomani guna menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Selain itu, sang mantan rektor juga dijatuhkan putusan vonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ungkap Ali Fikri.

2. Heryandi dan Basri dipidana penjara 4 tahun 6 bulan

Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para NapiMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sedangkan bagi terpidana Heryandi, Ali Fikri menjelaskan, eks Warek Unila itu dieksekusi usai dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara 2 bulan.

"Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi, untuk membayar uang pengganti sebesar 300 juta Rupiah. Sama, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun," tegasnya

Kemudian bagi Muhammad Basri, disampaikan Ali, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri, ntuk membayar uang pengganti 150 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila terpidana tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun," sambung Ali.

3. Pihak Karomani benarkan dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para NapiTerdakwa Karomani usai menjalin sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi proses eksekusi putusan majelis hakim tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan sang kliennya telah dieksekusi ke Lapas Rajabasa sejak Kamis (15/6/2023) .

"Iya bener (terpidana Karomani dieksekusi ke Lapas Rajabasa)," singkatnya.

4. Para terpidana ditempatkan di sel Mapenaling, Karomani akan difasilitasi membuat buku

Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para NapiLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kalapas Rajabasa, Maizar mengamini pihaknya telah menerima eksekusi ketiga terpidana kasus suap PMB Unila jalur Mandiri 2022 tersebut. Menurutnya, para terpidana sudah langsung ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Paling cepat seminggu (Mapenaling), kalau sudah bisa beradaptasi dan sudah merasa aman, nanti baru kita pindahkan ke blok Tipikor," imbuhnya.

Terkait klaim keinginan terdakwa Karomani saat persidangan vonis akan menghabiskan waktu membuat buku selama di penjara, Maizar menyebut, pihaknya akan mendukung keinginan sang mantan rektor.

"Jelas kami bolehkan dong (membuat buku selama penahanan di Lapas Rajabasa), itu kan positif. Apalagi kami ada perpustakaan," lanjut dia.

5. Kalapas tawarkan ketiga terpidana mengajar para narapidana

Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Cs Ditawari Ngajar para NapiTerdakwa eks Rektor Unila Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang guna menjalani sidang vonis, Kamis (25/5/2023) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Maizar menyampaikan, pihaknya akan menawarkan Karomani dan kawan-kawan untuk menyalurkan ilmunya kepada para narapidana lainnya selama menjalani masa tahanan. Mengingat, profesi ketiganya berlatarbelakang sebagi dosen sekaligus tenaga pendidik.

"Nanti kita tawarkan agar bisa manfaatkan keahliannya untuk membagikan ilmu. Mungkin saya ajak untuk mengajar teman-teman (napi) lain, yang masih punya cita-cita sekolah dengan mengejar sekolah paket," tandas kalapas.

Baca Juga: Melihat 15 Ruangan Hybrid Class FISIP Unila, Kuliah Makin Fleksibel 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya