Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan Kemendikbud

Tim penasihat hukum menduga ada upaya Obstruction of Justice

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penasihat Hukum keluarga korban meninggal dunia Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17) akan melaporkan SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah ke Disdikbud Provinsi Lampung dan Kemendikbud Ristek.

Laporan itu imbas dugaan penganiayaan dialami korban Muhammad Akil, saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler alias ekskul bela diri di lingkungan sekolah kejuruan setempat.

"Sekolah harus bertanggung jawab, kami akan melaporkan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sampai Kementerian. Kami akan bersurat ke Menteri Pendidikan, agar sekolah tersebut mendapat sanksi dan ditinjau," ujar Penasihat Hukum Keluarga Muhammad Akil, Agus Bhakti Nugroho kepada IDN Times, Sabtu (10/6/2023).

1. SMK Al Hikmah diduga lalai dalam hal pengawasan, minta pendampingan ke KPAI

Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan KemendikbudPenasihat Hukum Keluarga Muhammad Akil, Agus Bhakti Nugroho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Agus BN, sapaan akrabnya, pihak SMK Al Hikmah diduga telah lalai dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kurikulum sekolah. Termasuk, tidak menjalankannya sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karenanya, tim penasihat hukum juga akan melapor dan meminta pendampingan secara resmi kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Karena korban masih anak-anak, ini supaya ke depan tidak ada lagi M. Akil, M. Akil lain yang niatnya belajar menuntut ilmu, tapi justru pulang ke rumah dalam kondisi tidak bernyawa," tegas Agus BN.

Baca Juga: Siswa SMK Meninggal Diduga Ekskul Bela Diri, Sekolah: Tidak Ada Kaitan

2. Penyidik nyatakan memang ada kegiatan ekstrakurikuler

Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan Kemendikbudunsplash.com/h4x0r3

Dikatakan Agus BN, tim penasihat hukum telah berkoodinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah. Hasil peyelidikan dan penyidikan petugas, jelas adanya kegiatan ekskul diikuti korban Muhammad Akil di lingkungan SMK Al Hikmah.

"Penyidik perkara sudah menyatakan, bahwa memang ada kegiatan ekstrakurikuler yang ada di wilayah sekolah tersebut. Ini jelas dari penyidiknya bicara seperti itu," pungkasnya.

3. Rumah sakit dan sekolah diduga menyamarkan suatu perbuatan pidana

Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan KemendikbudIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut hasil pertemuan tersebut, Agus BN juga menyampaikan, pihak rumah sakit tempat korban M Akil dinyatakan meninggal dunia dan SMK Al Hikmah akan dilakukan periksaan lebih lanjut. Itu atas dugaan keterlibatan korban hingga meninggal dunia.

Pasalnya, terdapat kemungkinan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (OoJ). Pasalnya, pihak rumah sakit hingga sekolah korban diduga berusaha untuk menghambat suatu proses hukum menimpa Muhammad Akil dan keluarga.

"Dugaan kami, ini dilakukan oknum RS Kartini dan oknum Sekolah SMK Al Hikmah, yang coba-coba menutupi, menyamarkan, dan berusaha menghilangkan perbuatan tindak pidana secara formil. OoJ merupakan perbuatan jelas dilarang dan memiliki sanksi pidana," ungkapnya.

4. Dokter RS Kartini Kalirejo akan dilaporkan ke IDI

Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan KemendikbudIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Menyikapi dugaan OoJ dilakukan pihak rumah sakit tersebut, Agus menambahkan, tim penasihat hukum keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan RS Kartini dan dokter setempat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung.

"Saya akan bergerak terus, kami akan mengawal ini secara serius. Jadi siapa saja yang berhubungan langsung meninggalnya korban, harus ikut bertanggung jawab," tandas Agus BN.

Baca Juga: Aniaya Siswa hingga Tewas, Pelatih Bela Diri SMK Al Hikmah Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya