Deradikalisasi Bergulir, 9 dari 15 Napiter di Lampung Ikrar Setia NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mencatat 9 dari total 15 narapidana terorisme (Napiter) telah kembali menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Catatan itu merujuk rekapitulasi tahanan para napiter per Desember 2022 di 7 lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Alhamdulillah, makanya kalau di Lampung bisa dikatakan kita banyak yang (napiter) sudah NKRI. 9 dari 15 orang semuanya sudah ikrar kembali, ini belum ditambah dengan mereka yang sudah keluar," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi kepada IDN Times, Jumat (16/12/2022).
1. Bentuk keberhasilan program deradikalisasi di Lampung
Torehan catatan positif tersebut dikatakan tidak lepas berkat keberhasilan menjalankan 2 program deradikalisasi terdiri dari tiga unsur yaitu pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan di 16 Lapas maupun Rutan di Provinsi Lampung. Program itu juga dirangkum dalam kemandirian dan keperibadian bagi masing-masing individu napiter.
Farid menjelaskan, program keperibadian dimaksud memberikan metode pembinaan melalui pengembangan wawasan kebangsaan hingga keagamaan. Sementara program kemandirian, mengajarkan kemampuan kewirausahaan.
"Bukan hanya berfokus bagaimana pengembalian secara NKRI, tapi bagaimana mereka kita berikan pelatihan-pelatihan untuk bekal saat bebas nanti. Sebab tidak bisa dipungkiri, salah satu penyebab radikalisasi dikarenakan kebutuhan ekonomi," terang Kadivpas.
2. Petugas lapas/rutan ajak napiter mengobrol hingga diskusi
Dalam pelaksanaannya, Farid menjelaskan, pihak Lapas maupun Rutan di Lampung juga menjalankan kegiatan diberi nama 'Salam Pemasyarakatan' hingga 'Klinik Pancasila'. Petugas akan mendekati dan mengajak para napiter untuk sekedar mengobrol atau berdiskusi.
"Kita berikan kegiatan untuk memberikan pemahaman dan pengenalan mendalam terkait Pancasila. Artinya penguatan ideologi Pancasila di setiap Lapas dan Rutan Lampung harus berjalan," imbuhnya.
Meski diakui sulit, Farid menyebut, kondisi tersebut menjadi tantangan harus dijalankan para petugas untuk menerapkan dan memastikan program-program deradikalisasi berjalan dengan baik.
"Memang sulit dan tidak mudah merubah keyakinan yang sudah mendarah daging kepada mereka, sehingga perlu dilakukan terus menerus dan konsisten," sambung Farid.
Baca Juga: Gelombang PHK Diklaim Tak Terjadi di Lampung? Ini Kata Disnaker
3. Awasi napiter hingga jalani kehidupan pascabebas
Bukan sekadar saat menjalani masa tahanan, Farid menyebut, pihaknya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut memberikan perhatian kepada para mantan napiter di Lampung, yang telah bebas atau menjalani kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut amat penting sehingga para napiter tidak merasa terasingkan tatkala kembali berbaur ke tengah masyarakat. Perhatian dimaksud semisal memberikan modal usaha hingga sarana prasarana kerja lainnya.
"Jadi jangan sampai mereka kewalahan di luar, sehingga kembali lagi ke dunia tersebut. Kita juga membantu memonitor, sampai di mana para terorisme yang dinyatakan bebas bersyarat melalui Bapas," kata dia.
4. Pemerintah daerah intens awasi wawasan kebangsaan dan ideologi pancasila
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada menambahkan, pemerintah daerah turut mengambil peran dalam upaya menjalankan program-program deradikalisasi telah dicanangkan pemerintah, terkhusus BNPT hingga pihak lapas/rutan.
"Kita pemerintah daerah lebih mengingat terkait wawasan kebangsaannya, hingga pembinaan ideologi pancasila. Tapi memang tugas ini lebih banyak di pusat, jadi kita tidak banyak menyampuri," katanya.
Lebih lanjut pemerintah daerah juga cukup intens turun ke lapas/rutan hingga desa-desa, itu terindikasi mengalami penurunan pemahaman ideologi kebangasaan maupun Pancasila dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Indikasinya mulai dari laporan sampai temuan kejadian konflik. Semacam kasus Khilfatul Muslimin di sejumlah wilayah di kabupaten/kota kemarin," lanjut Firsada.
5. Mengacu Perda Lampung
Terkait upaya menjalankan program deradikalisasi di Lampung, Firsada menjelaskan, pemerintah daerah lebih banyak mengacu pada penegakkan Peraturan Daerah (Perda) sudah ada, terkhusus menyangkut kegiatan sudah mengganggu ketertiban di muka umum.
"Bila indikasi kegiatan radikalisme itu sudah mulai mengarah pada unsur pidananya, tentu, kita bakal libatkan usur kepolisian dan instansi terkait lainnya," tandas dia.
6. Sebaran napiter di Lampung
Berikut IDN Times rangkum sebaran napiter di lapas/rutan Provinsi Lampung.
- Lapas Kelas IIA Metro, 3 orang laki-laki
- Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 orang laki-laki
- Lapas Kelas IIB Kota Agung, 1 orang laki-laki
- Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 orang laki-laki
- Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 3 orang laki-laki
- Lapas Kelas IIB Way Kanan, 3 orang laki-laki
- Lapas Kelas IIA Kalianda, 2 orang laki-laki
- Lapas Perempuan Kelas IIA, 4 orang perempuan (baru sepekan).
Baca Juga: Cerita Warga Pulau Sebesi 'Sudah Rukun' dengan Gunung Anak Krakatau