Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan Lampung

Rumah saksi pembentukan Provinsi Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Memperihatinkan dan mengkhawatirkan, dua kata yang paling tepat menggambarkan kondisi terkini Rumah Daswati. Itu adalah bangunan saksi sejarah cikal bakal pendirian Provinsi Lampung.

Beralamat di jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, sekilas penampakan Rumah Daswati seakan tak pernah ada. Pasalnya, terhalangi tembok beton setinggi lebih 3 meter.

Masyarakat khususnya Provinsi Lampung seolah dipaksa melupa untuk bisa sekedar melihat rumah bersejarah tersebut. Itu karena akses masuk pintu pagar beton ikut terkunci rapat oleh gembok.

Meski memiliki nilai sejarah tinggi, Rumah Daswati tak ubahnya tinggal sekadar bangunan tua yang usang akibat termakan oleh usia. Dikelilingi rumput liar, sampah berserakan, sebagian atap ditutup ranting pepohonan menghiasi penampakan salah satu cagar budaya Provinsi Lampung tersebut.

1. Rumah Daswati berdesain bangunan era kolonial

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungSalah satu cagar budaya di Lampung, Rumah Daswati (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di balik keusangannya, Rumah Daswati masih memperlihatkan keaslian bangunan era kolonial. Memiliki atap berbentuk limas lengkap dengan dua menara, mengusung bentuk jendela dan daun pintu panjang ikut memberi kesan klasik pada bangunan.

Sayangnya, di dalam ataupun sekitar rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi ini, sudah tidak ada lagi bukti-bukti barang ataupun dokumen sejarah menerangkan saksi perumusan berdirinya Provinsi Lampung kala itu.

Rumah Daswati kini tinggal menyisakan atap yang rapuh, bahkan beberapa bagian bangunan nyaris roboh. Terlepas dari polemik status kepemilikan yang terjadi, itu semua, akibat kurangnya perhatian pemerintah kota dan daerah setempat.

2. Sejarah keberadaan Rumah Daswati

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungSalah satu cagar budaya di Lampung, Rumah Deswati (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kata Daswati merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat. Rumah itu sejatinya adalah milik tokoh Lampung bernama Achmad Ibrahim, yang juga seorang pejuang kemerdekaan asal Menggala.

Ketua Forum Penyelamatan Daswati, Arman AZ menjelaskan, dengan keikhlasan dan seizin beliau kediaman itu dijadikan Kantor Panitia Perjuangan Daswati I Lampung pada 7 Maret 1963.

Tujuannya, agar digunakan sebagai lokasi pertemuan para panitia penggagas kenaikan status daerah Lampung. Semula termasuk ke dalam Daswati I Sumatera Selatan menjadi provinsi, atau saat itu disebut Daerah Swantantra Tingkat I.

"Waktu itu, Lampung masih berstatus keresidenan dan setelah pertemuan itu, rumah tersebut disahkan menjadi Kantor Panitia Daswati I," ujar Arman, kepada IDN Times, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Bangunan Bersejarah Peninggalan Kolonial, Riwayatmu Kini Terabaikan

3. Layak dijadikan warisan sejarah dan cagar budaya Provinsi Lampung

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungSalah satu cagar budaya di Lampung, Rumah Deswati (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terlepas dari polemik status kepemilikan yang dikabarkan kini milik perorangan dan diluar garis keturunan keluarga Achmad Ibrahim, Arman menyebut, berdasarkan catatan sejarah, Rumah Daswati patut dijadikan warisan sejarah dan cagar budaya provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

Oleh karena itu, sudah selayaknya Rumah Daswati mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kita berharap pemerintah mempunyai nalar sejarah, karena tidak akan pernah ada namanya gubernur, bupati, wali kota, tanpa adanya rumah itu. Ini asal muasal Provinsi Lampung," jelas sejahrawan Lampung tersebut.

4. Warga ikut prihatin

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungSalah satu cagar budaya di Lampung, Rumah Deswati (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Salah satu warga sekitaran Rumah Daswati, Neti, turut mengamini upaya-upaya dilakukan Forum Penyelamatan Daswati. Pasalnya, sebagai seorang warga yang tumbuh besar di daerah setempat, ia paham betul terkait kondisi Rumah Daswati dari tahun ke tahun.

Jangankan dibumihanguskan, pagar beton yang menyelimuti Rumah Daswati sudah cukup membuat ia merasakan keperihatinan.

"Aslinya dulu pagar bambu, kemudian berubah menjadi seng, lalu tiba-tiba saja tahu dari mana asalnya sudah dibangun tembok beton," ucap dia.

Berkaca akan situasi ini, ia berharap, pemangku kebijakan daerah bisa segera bergerak cepat menyelamatkan Rumah Daswati, saksi bisu terbentuknya Provinsi Lampung.

"Ini salah satu rumah bersejarah, kalau Rumah Daswati ini hilang, secara tidak langsung berarti sejarah Lampung juga akan hilang," ucapnya.

5. Pemprov Lampung klaim sudah lakukan kajian kepemilikan

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungSalah satu cagar budaya di Lampung, Rumah Deswati (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Heni Astuti, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Sulpakar mengklaim, pihaknya telah melakukan penelitian dan kajian terhadap rencana menjadikan Rumah Daswati sebagai cagar budaya milik Provinsi Lampung.

"Kita sudah mengecek kepemilikan Rumah Daswati ini ada sama siapa. Kita sudah ke BPN tetapi sepertinya kepemilikan belum merubah sertifikat hak milik, walaupun sudah alih tangan," kata dia.

Dalam waktu dekat, TACB Provinsi Lampung juga akan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk melakukan pelestarian Rumah Daswati.

"Kajian sudah dibuat, karena letaknya di Kota Bandar Lampung kemarin kita terbentur masa peralihan wali Kkta. Sebab, dalam Undang Undang itu harus bertingkat dari kota ke provinsi. Kita juga kemarin menunggu sertifikasi legalitas TACB," imbuhnya.

6. Gubernur Lampung disebut junjung tinggi apresiasi kebudayaan

Daswati Ku Sayang, Daswati Ku Malang, Cagar Budaya Terabaikan LampungPemprov Lampung berkomitmen serius memperjuangkan permasalahan terkait ekspor di Sai Bumi Ruwa Jurai (IDN Times/Istimewa)

Heni menyebut, upaya pengambilalihan hak milik Rumah Daswati dari perorangan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubenur Arinal terhadap setiap keberadaan cagar budaya di Sai Bumi Ruwa Jurai.

"Makanya beliau segera memerintahkan untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, bahkan salah satu visi beliau adalah tentang budaya. Makanya begitu tingginya apresiasi beliau terhadap kebudayaan," tandas dia.

Baca Juga: Cara Baru Melihat Keindahan Bandar Lampung dari Menara 114 Meter

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya