Dalam Kardus Minuman, 295 Burung Ilegal Pekanbaru Disita di Bakauheni

65 ekor burung di antaranya kategori satwa dilindungi

Intinya Sih...

  • 295 ekor burung berbagai jenis diselundupkan, 65 di antaranya dilindungi
  • Kolaborasi masyarakat dan instansi terkait menggagalkan penyelundupan burung
  • Satwa dibawa dari Pekanbaru ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 295 ekor burung berbagai jenis, di antaranya 65 ekor burung dilindungi dalam kardus minuman hendak diselundupkan disita Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

Ratusan satwa jenis burung diangkut menggunakan truk ini dibawa dari Pekanbaru tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa meliputi Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogayakarta.

"Berkat informasi masyarakat dan kolaborasi terjalin dengan instansi terkait, Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan burung dilindungi. Jumlahnya 295 ekor burung berbagai jenis, 65 ekor di antaranya merupakan burung yang dilindungi," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Penampakan 70 Tanduk Kerbau Asal Jambi Disita di Pelabuhan Bakauheni

1. Informasi pengungkapan dari laporan masyarakat

Dalam Kardus Minuman, 295 Burung Ilegal Pekanbaru Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 295 burung, 65 di antaranya satwa liar dilindungi diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Donni melanjutkan, pengungkapan aksi penyelundupan satwa jenis burung ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait dan membentuk dua tim untuk melakukan Operasi Patuh Karantina.

Satu tim di antaranya ditugaskan membuntuti kendaraan diduga membawa satwa liar ilegal, tim lainnya bertugas mengadang di area Pelabuhan Bakauheni, Kamis (6/6/2024).

"Hasil kolaborasi Operasi Patuh kali ini, tim menemukan ratusan ekor burung liar yang dikemas dalam kardus minuman. Kemasan ini sering digunakan oleh para pelaku penyelundupan hewan untuk mengelabui petugas di lapangan," ungkapnya.

2. Barang bukti kendaraan dan sopir ditahan

Dalam Kardus Minuman, 295 Burung Ilegal Pekanbaru Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 295 burung, 65 di antaranya satwa liar dilindungi diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Dari hasil pemeriksaan petugas, Donni melanjutkan, ratusan burung kicau ini diselundupkan dengan truk bermuatan dan dimasukkan ke dalam kardus minuman, serta disimpan di kursi penumpang. Hasil pemeriksaan, ditemukan burung jenis dilindungi terdiri dari cucak ijo mini sebanyak 35 ekor, cucak ranting (4 ekor), cucak ijo (20 ekor), dan kinoi (6 ekor).

"Burung dilindungi ada sebanyak 65 ekor, serta jenis tidak dilindungi yaitu burung pleci sebanyak 230 ekor,” rincinya.

Dari pengakuan supir truk pengangkut burung-burung tersebut, satwa ini dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogayakarta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Kemudian petugas melakukan investigasi lanjutan," tegasnya.

3. Lalu lintas satwa liar wajib penuhi dokumen resmi dipersyaratkan

Dalam Kardus Minuman, 295 Burung Ilegal Pekanbaru Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 295 burung, 65 di antaranya satwa liar dilindungi diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Menindaklanjuti kegiatan operasi ini, Donni menambahkan, lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal apabila tidak disertai dengan dokumen resmi dipersyaratkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Kemudian surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN).

"Lalu lintas satwa juga wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," tandasnya.

Baca Juga: Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya