Cinta Ditolak, Pria Beristri Pilih Gasak Motor Gadis Pujaan Hati

Korban gadis 20 tahun

Intinya Sih...

  • Pria pedagang buah mencuri motor gadis yang tidak merespons cintanya
  • Pelaku nekat mencuri karena kesal dan merencanakan aksi beberapa hari sebelumnya
  • Pelaku ditangkap, mengakui perbuatannya, dan dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Pringsewu, IDN Times - SL (44), pria pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus mencuri sepeda motor milik seorang gadis disukai. Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan.

Pelaku SL kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (2/7/2024) atas tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia (20) pada akhir Juni 2024 kemarin.

"Pelaku ini menyukai korban, namun tidak mendapat respons hingga kesal dan mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhamamd Irfan Romadhon, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ancam Disantet, Dukun Gadungan Pringsewu Setubuhi Gadis Berkali-kali

1. Selain sakit hati cinta ditolak, pelaku berdalih korban pelit

Cinta Ditolak, Pria Beristri Pilih Gasak Motor Gadis Pujaan Hatiilustrasi pria sedang melihat sosial media (unsplash.com/Manu Del Moral)

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Irfan mengungkapkan, SL telah memiliki istri dan tiga orang anak ini juga berdalih nekat mencuri kendaraan sang pujaan hati karena kesal. Pasalnya, korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

"Kata pelaku, awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya. Tapi seiring waktu motor ternyata tidak juga dikembalikan ke korban," bebernya.

2. Simpan motor curian di rumah

Cinta Ditolak, Pria Beristri Pilih Gasak Motor Gadis Pujaan HatiIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Irfan menambahkan, pelaku SL diketahui sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelum peristiwa berlangsung. Salah satu upaya perencanaan, pelaku sempat menduplikat kunci kontak saat meminjam sepeda motor korban.

"Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban," ungkap kasatreskrim.

Usai sukses menggasak sepeda motor korban, pelaku SL menyimpan barang curian tersebut di rumahnya dengan kondisi plat nopol telah dilepas. "Kepada istrinya, pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya," tambah Irfan.

3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Cinta Ditolak, Pria Beristri Pilih Gasak Motor Gadis Pujaan HatiIlustrasi borgol. (IDN Times)

Selain telah mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor, Irfan menambahkan, pihaknya turut menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku digunakan saat melakukan aksi kejahatan pencurian tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Warga Pringsewu Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Ruang Salat Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya