Cekcok di Jalan, Remaja Bawah Umur di Lampung Tengah Tewas Ditikam

Polisi imbau warga tak terprovokasi

Intinya Sih...

  • Pemuda di Lampung Tengah ditusuk hingga tewas setelah saling ejek saat berkendara.
  • Tersangka penusukan, Akbar Subing (22), telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
  • Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia mengimbau agar warga tidak terprovokasi melakukan aksi-aksi berujung pelanggaran hukum.

Lampung Tengah, IDN Times - Bermula dari saling ejek saat berkendara, seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah ditusuk senjata tajam jenis pisau garpu hingga meninggal dunia, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka penusukan adalah Akbar Subing (22) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pemuda itu kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Iys, saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka inisal AS dan diamankan di Mapolres guna Penyidikan lebih lanjut," Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Polisi Lamteng Kembalikan Tas Pemudik Berisi Ratusan Juta Rupiah

1. Tersangka sedang melintas dengan kekasihnya

Cekcok di Jalan, Remaja Bawah Umur di Lampung Tengah Tewas DitikamTersangka Akbar Subing (22). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Menurut Nikolas, peristiwa salah paham berujung maut ini bermula saat tersangka Akbar Subing bersama kekasihnya melintas dari arah Bandarjaya hendak menuju Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban.

Setibanya di jalan dekat SPBU Panggungan, pelaku bertemu dengan sejumlah lelaki tidak dikenal keluar dari gang mengendarai motor Honda Beat dan melakukan pengejaran, hingga sempat berjalan zig zag menghalangi laju motor pelaku sambil mengejek.

"Pelaku ini sempat mendahului motor Beat tersebut, ternyata kendaraan itu ditumpangi tiga orang karena takut pelaku ini memacu kendaraannya lebih cepat, tapi motor pelaku dipepet hingga memutuskan masuk ke pekarangan warga," ungkap kasatreskrim.

2. Keributan berujung penikaman

Cekcok di Jalan, Remaja Bawah Umur di Lampung Tengah Tewas DitikamKasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Istimewa).

Di lokasi tersebut, Nikolas melanjutkan, kedua pihak ribut hingga berujung salah satu remaja ditikam oleh Akbar Subing. Akibat peristiwa ini para warga berdatangan ke lokasi kejadian.

"Ada salah satu warga yang membawa pelaku ini ke rumah kepala kampung setempat, sebelum akhirnya berhasil kami evakuasi dan dibawa ke Mapolres," katanya.

Atas peristiwa ini, tersangka Akbar Subing dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 c, Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambah dia.

3. Imbau warga tak mudah terprovokasi

Cekcok di Jalan, Remaja Bawah Umur di Lampung Tengah Tewas DitikamBarang bukti tindak pidana penikaman berujung maut. (Dok. Polres Lampung Tengah)

Nikolas mengimbau agar para warga tidak mudah terprovokasi dengan melakukan aksi-aksi berujung pelanggaran hukum. Termasuk memercayakan penanganan perkara ini ke pihak kepolisian.

"Percayakan kepada kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut penanganan perkara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Waspada! Hari Kedua Lebaran Arus Lalu Lintas di Lamteng Padat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya