Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku Diadili

Laporan jurnalis tak pernah berujung ke meja persidangan

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius kebebasan pers di Tanah Air, termasuk Provinsi Lampung. Implementasi kalimat 'kebebasan pers' nyatanya seakan hisapan jempol belakang. Itu seiring temuan sejumlah kasus terus menimpa insan pers di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

Aksi kekerasan pun beragam mulai dari cara verbal hingga nonverbal. Merujuk pendataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, terhitung 7 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2021. Rinciannya, 6 jurnalis mengalami intimidasi, seorang jurnalis menerima ancaman pembunuhan, dan seorang lainnya dilarang meliput.

Bukan hanya itu, teranyar pengekangan kebebasan pers berupa aksi intimidasi kembali mewarnai Provinsi Lampung di awal 2022. Itu saat ketiga Satpam BPN Kota Bandar Lampung mengintimidasi dua jurnalis hendak meliput di lingkungan perkantoran setempat, Senin (24/1/2022).

Berikut IDN Times rangkum beragam perspektif implementasi kalimat 'kebebasan pers' di Provinsi Lampung, mulai dari pandangan organisasi pers hingga aparat penegak hukum.

1. Daftar catatan kekerasan jurnalis di Provinsi Lampung 2021

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliAJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merujuk Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Bandar Lampung, 7 kasus kekerasan tersebut diketahui menimpa sebanyak 8 jurnalis tersebar di beberapa daerah Provinsi Lampung. Perbuatan tidak menyenangkan itu dimulai dari 2 jurnalis Kupastuntas.co dan Jejamo.com mengalami intimidasi, usai menerbitkan berita terkait status Ketua PCNU Kota Metro, KH Ali Qomaruddin meninggal dunia, kemudian dinyatakan positif COVID-19. Kekerasan verbal itu diterima kedua jurnalis melalui sambungan telepon dan chat di media sosial, Kamis (18/2/2021).

Kekerasan verbal juga dialami jurnalis Lampungsegalow.co.id dan jurnalis Lampungone.co. Mereka mengalami intimidasi saat hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek di kantor Go-jek Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021). Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Kemudian, jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM di Tulangbawang Barat, Jumat (26/3/2021). Waktu itu, Sobirin menerima telepon dari nomor tak dikenal. Tidak sampai di situ, ia turut didatangi ke kediamannya bersama keluarga oleh dua pria tak di kenal pada malam hari.

Jurnalis lain mengalami intimidasi adalah Ahmad Amri. Wartawan Suara.com itu diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung di perkantoran setempat, saat hendak memintai keterangan terhadap bersangkutan atas dugaan suap, Jumat (2/10/2021). Sedangkan jurnalis dilarang meliput adalah Vino Anggi Wijaya, Pewarta dari Harian Momentum. Pelarangan dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat meliput kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada orang lanjut usia di Lapangan Saburai, Rabu (16/6/2021).

Adapun jurnalis menerima ancaman pembunuhan adalah Amuri Alpa, Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com, Senin (15/11/2021). Kala itu, Amuri menerima telepon dari nomor tak dikenal dan orang tersebut langsung memakinya. Diketahui ancaman itu terkait produk jurnalistik memberitakan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung Rp5,6 miliar.

Kasus terakhir, diduga dilakukan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran, Abdul Manab mengancam para wartawan memberitakan dugaan pemerasan oleh anggota GMBI. Ia meminta laporan jurnalistik itu segera dihapus.

2. Pelaku kekerasan jurnalis berasal dari berbagai kelangan, termasuk kepala daerah

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyikapi beragam temuan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021 itu, Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan, beragam peristiwa tersebut tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, secara umum pelaku kekerasan terhadap jurnalis berasal dari berbagai kalangan. Mulai karyawan swasta, aparat penegak hukum, ketua LSM, bahkan kepala daerah. Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan dan paham soal hukum.

"AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, kekerasan itu terkait kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu, serta menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum," ucap Derri.

Baca Juga: Satpam Terlibat Insiden dengan 2 Jurnalis, Kepala BPN Balam Minta Maaf

3. Kekerasan pers di Lampung tiap tahun cenderung meningkat

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam tiga tahun terakhir, Derri mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Lampung cenderung mengalami peningkat. Rinciannya, 2019 tercatat lima kasus, 2020 sebanyak enam kasus, dan 2021 ada tujuh kasus.

"Dari keseluruhan kasus tersebut, tak satu pun dilaporkan secara hukum. Bahkan, perusahaan pers di mana wartawannya menjadi korban kekerasan-sering tak bersikap," imbuhnya.

Selain itu, dalam banyak kasus, jurnalis menjadi korban kekerasan juga sering memilih mundur ketika diadvokasi. Banyak faktor penyebab, mulai dari proses yang panjang jika dilaporkan, hingga tak ingin ribut. Alhasil, tak satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas.

"AJI Bandar Lampung juga menerima tiga laporan ihwal kekerasan terhadap wartawan. Setelah diverifikasi, kekerasan yang dialami para wartawan itu tidak berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik," terang jurnalis Konsentrasi.id tersebut.

4. Hal-hal menyangkut produk jurnalistik harus diselesaikan sesuai UU 40 Tahun 1999

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliDitjen Aptika, Kominfo

Atas temuan berbagai kasus menyangkut kebebasan pers tersebut, AJI Bandar Lampung menyampaikan, masyarakat termasuk pemangku kepentingan, perlu menghormati aktivitas jurnalistik. Keberatan terhadap produk jurnalistik, sudah semestinya mengedepankan mekanisme diatur hak jawab maupun hak koreksi, sesuai UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

" Komunitas pers perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, sulit
memutus rantai kekerasan tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dari komunitas pers," kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendru Sihaloho.

Lebih lanjut, jurnalis juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam bekerja. Bersikap profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan publik. Sebab, ketidakprofesionalan dapat memicu kekerasan terhadap jurnalis.

"Masyarakat yang mendapati atau menilai perilaku jurnalis tak profesional dapat melapor ke perusahaan media si jurnalis bekerja, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers," sambung Hendri.

Ia menambahkan, perguruan tinggi, termasuk pengambil kebijakan di masing-masing instansi atau lembaga, mesti menghormati ekspresi warga negara. "Penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah keniscayaan. Sebab, demokrasi menuntut ekspresi warga," katanya.

5. Laporan kekerasan pers hanya menguap dan tak pernah berujung ke meja persidangan

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kebebasan pers di Provinsi Lampung bak isapan jempol belaka, turut diamini oleh Chandra Bangkit selaku Direktur LBH Pers Lampung. Pasalnya, sejak tahun 2000 upaya kekerasan tersebut masih acapkali menghantui insan pers Lampung hingga detik ini.

Menurutnya, meski kekerasan pers tiap tahun cenderung meningkat, namun tak satupun persoalan tersebut berujung ke meja persidangan. Artinya, belum ada pelaku diadili sesuai Undang Undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Umumnya laporan masuk ke aparat penegak hukum sejauh ini menguap. Bahkan persoalan rata-rata tidak mengenakan UU Pers dan menimbulkan serangan balik seperti, apakah jurnalis tersebut terdaftar di Dewan Pers, yang padahal insiden itu benar-benar terjadi saat melakukan pekerjaan pers," katanya.

Kondisi itu teranyar dialami oleh dua jurnalis, menerima perlakuan intimidasi tiga Satpam BPN Bandar Lampung, yang seakan berujung mempertanyakan profesionalitas sang jurnalis. "Kalau kita bicara UU Pers di Lampung itu sangat sibuk, karena memang tidak pernah dipakai," lanjut Chandra.

6. Mekanisme laporan terhadap produk jurnalistik

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliSeorang Siswa Sedang Mengedit Tulisan (pexels.com/Vlada-Karpovich)

Terkait pihak-pihak merasa keberatan hingga dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, Chandra pun mengingatkan publik, sesuai UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar bisa melayangkan hak jawab atau hak koreksi kepada perusahaan media bersangkutan, sebelum akhirnya melaporkan sang jurnalis ke pihak berwajib.

Selain itu, jika laporan pemberitaan tersebut telah memasuki ranah hukum, maka pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan unsur pidana menyangkut proses hukum.

"Polisi memang punya kewajiban menerima tiap laporan, tapi mereka juga harus menerima rekomendasi dari Dewan Pers. Saya rasa para jurnalis kita sudah sangat memahami profesionaltas akan keberadaan UU Pers," imbuh Chandra.

7. Kapolda Lampung minta jajaran memahami UU Pers

Catatan Hitam Kebebasan Pers di Lampung, Belum Ada Pelaku DiadiliKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno telah meminta kepada para pejabat umum (PJU) dan jajarannya, agar bisa memahami tentang hukum pers. Itu sesuai UU No 40 Tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas.

Apalagi, kepolisian daerah setempat dalam waktu dekat juga akan menghadapi tahun politik, yang tentunya akan banyak menghadirkan berita-berita hoaks.

"Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima," tandas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya