Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai Masker

Penumpang vaksinasi 2 dan 3 bebas surat keterangan COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times - Moda transportasi di Provinsi Lampung masih mewajibkan setiap penumpang menggunakan masker selama perjalanan. Kewajiban itu merespons keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, Selasa (17/5/2022).

Keputusan tersebut diketahui dilakukan Presiden Jokowi mempertimbangkan sejumlah aspek, selaras penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia kian terkendali beberapa waktu terakhir.

Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, pemerintah pusat juga menegaskan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri sudah menerima dosis vaksinasi lengkap, tak lagi perlu melampirkan tes swab PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

Lalu bagaimana terkait kebijakan penggunaan masker pada mode transportasi di Lampung? Berikut IDN Times ulas rangkumannya.

1. Penumpang di dalam pesawat dan lingkungan bandara diminta tetap pakai masker

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerBandara Raden Intan II. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait kebijakan pelonggaran itu, Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Radin Intan II Lampung, M. Syahril mengatakan, pihaknya masih mewajibkan para pengunjung menggunakan masker di dalam pesawat hingga beraktivitas di lingkungan sekitar bandara setempat.

"Sesuai arahan pak Presiden untuk transportasi umum tetap pakai masker, termasuk saat masih berada di area dalam terminal bandara," ujarnya, kepada IDN Times.

Selain itu, pihak Bandara Radin Intan II Lampung juga tetap menginstruksikan kepada seluruh petugas dapat memberikan teguran kepada penumpang lalai dalam urusan penggunaan masker. "Pada intinya prokes di bandara tetap berjalan tidak ada yang berubah," sambungnya.

2. Detail syarat perjalanan udara di Lampung

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerBandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait syarat perjalanan bagi para pengguna jasa penerbangan di Bandara Radin Inten II, Syahril menjelaskan, pihaknya kini berpegangan pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik COVID-19.

Menurutnya, kini masyarakat baru melakukan vaksinasi dosis 1 masih tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam. Namun, ketentuan itu kini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan telah melakukan vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 alias booster tidak diwajibkan RT-PCR maupun Antigen.

"Syarat vaksinasi ini dikecualikan bagi perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vakisin COVID-19 dan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta dan hasil negatif RT PCR atau rapid Antigen," lanjut Syahril.

Baca Juga: Masyarakat Bandar Lampung Mulai Longgarkan Penggunaan Masker

3. Penumpang bandara 6 tahun bebas surat keterangan bebas COVID-19 dan vaksinasi

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerIlustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia di bawah 6 tahun, Syahril menyebut, kebijakan hasil tes bebas COVID-19 hingga vaksinasi tidak diberlakukan. Namun tetap, diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Selain itu, setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri. Untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negri), tergantung ketentuan negara tujuan dan kebetulan Bandara Radin Inten tidak ada penerbangan ke luar negeri," ucap dia.

4. Penumpang kereta api wajib memakai masker 3 lapis

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerHumas Stasiun Tanjungkarang, Jaka Jakarsih (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lalu bagaimana penggunaan masker di mode transportasi kereta api? Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menyampaikan, penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga diimbau harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat disediakan," katanya.

Selain itu, pelanggan kereta api turut diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. "Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," lanjut Jaka.

5. Syarat perjalanan baru kereta api mulai berlaku 18 Mei 2022

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerSituasi Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaka menambahkan, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Menurut Jaka, ketentuan ini telah diaturan menyesuaikan terbitan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 18 Mei 2022.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVID-19. Relaksasi prokes diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya

6. Rincian syarat perjalanan kereta api

Catat! Penumpang Pesawat dan Kereta Api di Lampung Wajib Pakai MaskerSituasi penumpang Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas terbaru:

  • Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pakai Masker Dilonggarkan Siswa Bandar Lampung Bisa Lepas Masker? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya