Buron Setahun Lebih, Eks Kades di Lamtim Korupsi Rp635 Juta Ditangkap

Pakai dana desa untuk kepentingan pribadi

Intinya Sih...

  • Kepala Desa Marga Batin ditangkap polisi terkait korupsi Dana Desa, merugikan negara Rp635.565.400.
  • Tersangka meminta seluruh dana desa dicairkan untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan bendahara atau pamong desa lainnya.
  • Inspektorat Lampung Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400 akibat perbuatan tersangka.

Lampung Timur, IDN Times - Kepala Desa Marga Batin diringkus personel Satreskrim Polres Lampung Timur terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400.

Tersangka Tardianto (46) warga Dusun II Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Ia ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya di wilayah Perumahan Billy And Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

"Unit Tipidkor mendapatkan info keberadaan Tardianto berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang langsung dilakukan penangkapan setelah sebelumnya sempat buron setahun lebih," ujar Kapolres Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Sempat Todong Polisi, Pencuri Motor Bersenpi di Lamtim Tewas Ditembak

1. Berawal dari penerimaan dana desa Rp1,3 miliar

Buron Setahun Lebih, Eks Kades di Lamtim Korupsi Rp635 Juta DitangkapUngkap kasus korupsi penangkapan mantan Kepala Desa Marga Batin di Mapolres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Pascadiamankan petugas, Rizal menyebutkan, tersangka Tardianto langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa korupsi ini bermula dari ADD tahun anggaran 2022 diterima Desa Marga Batin waktu itu dipimpin Kepada Desa Tardianto sebesar Rp1.360.073.000. Anggaran itu untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

"Pada proses pencairan dana desa tersebut, Tardianto meminta seluruh uang telah dicairkan oleh bendahara, dengan alasan bakal dipakai sementara untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan dikembalikan," ungkap Kapolres.

2. Tersangka tidak dapat merealisasikan sejumlah item kegiatan

Buron Setahun Lebih, Eks Kades di Lamtim Korupsi Rp635 Juta DitangkapUngkap kasus korupsi penangkapan mantan Kepala Desa Marga Batin di Mapolres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Atas permintaannya tersebut, Rizal melanjutkan, tersangka Tardianto menyimpan, menguasai dan mengelola uang dana desa tersebut tanpa melibatkan bendahara maupun pamong desa setempat lainnya.

Seiring berjalannya waktu tepatnya Desember 2022, tersangka Tardianto meninggalkan Desa Marga Batin dan tidak dapat merealisasikan sejumlah item kegiatan dana desa pada tahun Anggaran 2022.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lampung Timur, akibat perbuatan tersangka ini telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400," katanya.

3. LPJ dana desa hingga kuitansi dijadikan barang bukti

Buron Setahun Lebih, Eks Kades di Lamtim Korupsi Rp635 Juta DitangkapUngkap kasus korupsi penangkapan mantan Kepala Desa Marga Batin di Mapolres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Seiring pengungkapan perkara korupsi ini, Rizal menlanjutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2022 Triwulan I dan II Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur.

Termasuk tujuh lembar kwitansi penyerahan uang ditandatangani oleh tersangka Tardianto pada
APBDes 2022 Desa Marga Batin.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001," tandas Kapolres.

Baca Juga: Rekomendasi Wahana Bermain Raksasa untuk Anak dan Dewasa di Lampung!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya