Terima Order Jarak Jauh, Ojol Bandar Lampung Dibegal Penumpang Sendiri

Korban sempat ditikam dari belakang

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Bandar Lampung dibegal oleh penumpangnya sendiri. Korban ditikam pelaku dari belakang menggunakan senjata tajam saat berboncengan di tengah perjalanan.

Pelaku pembegalan inisal RS (21) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah kini telah ditangkap petugas gabungan dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

"Iya, kami meringkus pelaku curas mengakibatkan pengemudi ojek online Maxim mengalami luka di pinggang akibat terkena tikaman. Pelaku RS ditangkap di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).

1. Pelaku pura-pura mengambil orderan jarak jauh

Terima Order Jarak Jauh, Ojol Bandar Lampung Dibegal Penumpang Sendiriilustrasi ojek online

Nikolas Bagas menjelaskan, peristiwa pencurian dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso Gang Bakau I, Kampung Kunyit, Bumi Waras, Bandar Lampung menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim.

Kemudian korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan pelaku RS di Sinar Laut, Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam," ungkap Kasatreskrim.

2. Pelaku melarikan diri saat penggerebekan temuan motor korban

Terima Order Jarak Jauh, Ojol Bandar Lampung Dibegal Penumpang SendiriIlustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat tikaman tersebut, Nikolas Bagas melanjutkan, pelaku RS dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam nopol BE 2572 AHE hingga dan merampas paksa 1 unit HP milik korban Arif Mulyadi.

Mengalami luka dibagian pinggang, korban lalu meminta pertolongan dengan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (18 September 2024) kemarin," pungkasnya.

Menerima laporan korban di hari tersebut, kepolisian setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggrebekan di kontrakan diduga milik pelaku. "Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," tambah dia.

3. Dilumpuhkan setelah menerima tindakan tegas dan terukur

Terima Order Jarak Jauh, Ojol Bandar Lampung Dibegal Penumpang SendiriIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nikolas Bagas menambahkan, petugas melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting, Lampung Timur hingga berhasil diamankan saat penggerbekan di tempat persembunyiannya.

Kendati demikian, saat kegiatan penangkapan tersebut pelaku memberikan perlawanan secara aktif, hingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan.

"Pascaberhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolres Lampung Tengah," ucapnya.

4. Diancam 12 tahun penjara

Terima Order Jarak Jauh, Ojol Bandar Lampung Dibegal Penumpang SendiriPenampakan barang bukti aksi pembegalan pelaku RS. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dari tangan pelaku, Nikolas Bagas menyebut, polisi berhasil mengamankan barang-bukti 1 unit dan 1 HP motor milik korban, jaket digunakan saat kejadian, 2 unit HP Nokia milik pelaku, dan satu bilah pisau jenis garpu, serta dompet milik pelaku berisikan identitas KTP.

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curas. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya