[BREAKING] Pringsewu Satu-satunya PPKM Level 3 di Lampung  

PPKM diperpanjang 5-18 Oktober 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di luar daerah Jawa dan Bali mulai 5-18 Oktober 2021.

Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021. Atas hal ini sejumlah daerah di Provinsi Lampung turut mengalami perubahan status penerapan PPKM. Seperti halnya Kabupaten Pringsewu menjadi satu-satunya wilayah dengan penerapan PPKM Level 3.

"Pemerintah hari ini tidak berjumawa dan terus memohon kepada masyarakat, agar sekalian lagi tidak bereuforia berlebih yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada," ujar Koordinator PPKM, Luhut Binsar Panjaitan, saat membacakan perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021) malam.

Selain PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung juga diminta menerapkan PPKM Level 2. Itu meliput 14 kabupaten/kota lainnya.

Seperti halnya Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

Lalu bagaimana setiap kebijakan berlaku di tiap level PPKM? Hal itu bisa dilihat dengan mengakses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 pada tautan https://s.id/InmendagriPPKMNo48

Baca Juga: Uji Coba PTM Terbatas Lampung Selatan Diperpanjang hingga 30 Oktober

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya