[BREAKING] Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 M

Mustafa juga dikenakan pencabutan hak politik 2 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa menjalani sidang pembacaan vonis di Ruangan Bagir Manan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungakarang, Senin (5/6/2021). Itu terkait kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.

Dalam sidang putusan perkara digelar secara virtual tersebut, tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan adanya penetapan PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.

Majelis Hakim Efiyanto menetapkan, terdakwa Mustafa dalam perkara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dinyatakan bersalah, serta melanggar Undang-Undang RI tentang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan penjara," ujar Efiyanto, saat pembacaan putusan.

Dalam amar putusan itu, Mustafa juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp17,140,997,000 miliar, yang paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Majelis Hakim.

Selain itu, Mustafa juga menerima pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun. "Terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokok," tandas Efiyanto.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya