[BREAKING] Kirim 150 Kg Sabu, AKP Andri Gustami Divonis Pidana Mati

Perbuatan dinilai majelis hakin tidak ada meringankan

Intinya Sih...

  • Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis pidana hukuman mati atas kasus 'kurir spesial' narkotika.
  • Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban dan mengkhianati instansi Polri.
  • Terbukti terlibat pengiriman 150 Kg sabu-sabu dalam delapan kali pengiriman, tidak ada hal meringankan.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis pidana hukuman mati atas perkara 'kurir spesial' kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

Sidang pembacaan putusan terdakwa AKP Andri Gustami ini digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan

Terkait penetapan vonis ini, Lingga menilai perbuatan terdakwa dalam perkara narkotika ini telah menimbulkan korban, serta sudah mengkhianati instansi Polri sekaligus komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba selaku aparat penegak hukum.

Selain itu, terdakwa AKP Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pengiriman dan pengedaran 150 Kg sabu-sabu dalam upaya delapan kali pengiriman.

"Untuk hal-hal meringankan tidak ada," kata Lingga.

Dalam momen persidangan ini, AKP Andri Gustami mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim didampingi penasihat hukumnya. Ia duduk di kursi pesakitan menghadap ketiga hakim pimpinan sidang mengenakan kemeja putih panjang dibalut rompi merah bertulis "TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG", lengkap dengan kopiah hitamnya.

Di ruangan sidang, keluarga terdakwa AKP Andri Gustami seperti istri, kakak, hingga ibunda juga nampak duduk di jajaran kursi pengunjung ruang setempat.

Pascamendengar putusan majelis hakim, keluarga hingga istri AKP Andri Gustami hanya mampu tertunduk seraya menyeka air mata.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, AKP Andri Gustami Catut Nama Kapolda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya