Berserah pada Allah, Terdakwa Eks Rektor Unila Siap Dengar Vonis Hakim

Minta diberikan putusan terbaik

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menyatakan siap mendengar pembacaan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).

Terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut mengaku akan ikhlas menerima apapun putusan hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.

"Ya kita berserah diri pada Allah, mohon doa. Mudahan-mudahan diberi (putusan) yang terbaik," ujarnya di pelataran pengadilan sesaat baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Lebih lanjut terdakwa Karomani pun berharap dapat diberikan keputusan vonis terbaik dari majelis hakim.

"Harapan kita yang terbaik. Ya, yang terbaik lah. Terima kasih sehat selalu semuanya," imbuhnya sebelum memasuki ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.

Kesiapan serupa juga diutarakan terdakwa lainnya, eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku sehat dan siap mendengarkan putusan hakim.

"Sehat. Siap, apapun kita terima hari ini," tandasnya.

Pantauan IDN Times, ketiga terdakwa perkara suap Karomani, M Basri dan eks Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi tiba di PN Tipikor Tanjungkarang dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.

Para terdakwa kompak mengenakan baju batik dibalut rompi oraye berlabel 'Tahanan KPK' seraya kedua tangan masing-masing terborgol, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian sembari digiring ke ruang tahanan pengadilan guna menjalani sidang agenda vonis.

Baca Juga: Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi Majelis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya