Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap

Masuk daftar DPO sejak awal 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Timur merupakan gembong aksi pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Tersangka EM (25), warga Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur tak berkutik saat ditangkap petugas di kediamannya.

"Iya, tim Tekab 308 kami berhasil meringkus EM yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Kisah Haru Idris, 24 Tahun Anak dan Ayah Berpisah Kini Dipertemukan

1. Buron sejak awal 2023

Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur DitangkapKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Istimewa)

Dennis melanjutkan, tersangka EM telah menjadi buronan pihak kepolisian sejak awal 2023. Itu setelah teridentifikasi terlibat pada sejumlah aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.

Tersangka selama ini dikenal "licin" dalam pelariannya, dikarenakan acapkali berpindah-pindah lokasi persembunyian pengejaran petugas kepolisian.

"Jadi pelaku ini diamankan di kediamannya saat hendak ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

2. Akui telah beraksi di 7 TKP

Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur DitangkapIlustrasi sepeda motor (Pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Dennis mengatakan, tersangka EM telah melancarkan aksi pencurian motor tujuh kali bersama rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari target, aksinya selalu dilakukan pada waktu malam hari," ucapnya.

Dari tujuh kali aksinya tersebut, lima di antaranya diakui EM dilakukan di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. "Untuk dua TKP lainnya berada di luar Bandar Lampung," kata dia.

3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur DitangkapTersangka EM menjalani pemeriksaan di hadapan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dennis menambahkan, tersangka EM saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kami terus mengimbau warga Kota Bandar Lampung untuk terus waspada saat meninggalkan atau memarkirkan kendaraan, agar tak luput dari pengawasan," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya