Belum Dibayar hingga Dicicil, Posko THR 2024 Disnaker Terima 13 Aduan

Pengaduan turun 50 persen dibanding 2023

Intinya Sih...

  • Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 13 laporan pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran 2024/1445 Hijrah.
  • Laporan pengaduan berasal dari 32 orang dengan permasalahan mulai dari belum ditunaikannya THR hingga pembayaran dilakukan dengan cara dicicil oleh perusahaan.
  • Pengaduan turun 50 persen dibandingkan tahun 2023, kemungkinan karena banyak perusahaan terdampak pasca COVID-19 pada tahun lalu.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima sebanyak 13 laporan ihwal pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024/1445 Hijrah.

Belasan pengaduan tersebut tiga di antaranya diterima langsung Posko milik Disnaker Lampung dan 10 laporan lainnya diadukan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Jadi total ada 13 aduan THR dengan pengaduan 32 orang, laporan ini seluruhnya locus berada di Lampung," ujar Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti saat diwawancarai, Kamis (18/4/2024)

Baca Juga: Roda Mutasi Polda Lampung Bergulir, Wakapolres-Kapolsek Bergeser

1. Jenis laporan belum dibayar penuh hingga pembayaran dicicil

Belum Dibayar hingga Dicicil, Posko THR 2024 Disnaker Terima 13 AduanPlh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yanti mengatakan, Posko Pengaduan THR di Disnaker Provinsi Lampung dibentuk dan dibuka sejatinya selama 15 hari mulai 3-17 April 2024. Itu guna memberikan pelayanan kepada para pekerja maupun buruh di Lampung terkait pembayaran THR Lebaran di tahun ini.

Dari total 13 laporan pengaduan diterima tersebut, jenis permasalahan laporan dikatakan mulai dari belum ditunaikannya THR hingga pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan.

"Untuk kategori perusahaan diadukan dari berbagai macam bidang perusahaan, ada dari perusahaan jasa sampai juga dari perusahaan perbankan," katanya.

2. Pastikan kawal laporan para pekerja

Belum Dibayar hingga Dicicil, Posko THR 2024 Disnaker Terima 13 Aduanilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Pascamenerima dan mempelajari laporan pengaduan ini, Yanti menyampaikan, pihaknya terlebih dahulu akan melapor ke Gubernur Arinal Djunaidi, untuk kemudian mengerahkan petugas bidang pengawasan dan mediator ke perusahaan-perusahaan dilaporkan.

Meski demikian, pihaknya memastikan bakal mengawal tuntas permasalahan dialami para pengadu tersebut, hingga akhirnya hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

"Kalau secara aturan 30 hari setelah pengaduan harus sudah ditindaklanjuti, tapi yang jelas ini secepatnya kita tindaklanjuti. Kita akan datang langsung ke perusahaan-perusahaan dimaksud," ucapnya.

3. Pengaduan turun 50 persen dibanding tahun lalu

Belum Dibayar hingga Dicicil, Posko THR 2024 Disnaker Terima 13 Aduanilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Yanti menambahkan, pihaknya mencatat terjadi penurunan hingga 50 persen pengaduan permasalahan pembayaran THR pada tahun ini, dibandingkan pada 2023 mencapai 26 laporan pengaduan.

"Penurunan pengaduan ini kemungkinan dikarenakan tahun lalu masih banyak perusahaan yang mengalami terdampak pasca COVID-19," tandas dia.

Baca Juga: Potret Mengagumkan Wisata Pantai Melasti di Pesisir Barat Lampung!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya