Bawaslu Lampung: Iklan Kampanye Pilkada Media Massa Mulai 10 November

Penayangan iklam 14 hari

Intinya Sih...

  • Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kampanye paslon kepala daerah melalui media massa baru dimulai 10-23 November 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
  • Penayangan iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang Pilkada 2024, sementara kampanye melalui media daring juga dilakukan selama periode yang sama.
  • Kegiatan kampanye para paslon kepala daerah telah dibuka mulai 25 September-23 November 2024, memperbolehkan kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kegiatan kampanye paslon kepala daerah kontestan Pilkada serentak 2024 melalui metode iklan media massa baru dimulai 10-23 November 2024.

Imbauan ini merujuk ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 2 ihwal ketentuan penayangan iklan calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elekronik.

"Mengacu PKPU dan pedoman tengang kampanye, jadi, kampanye di media massa ini baru dimulai 10-23 November," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira! Damri Buka Rute AKAP Bandar Lampung-Purwakarta

1. Penayangan iklan media massa berlangsung 14 hari

Bawaslu Lampung: Iklan Kampanye Pilkada Media Massa Mulai 10 Novemberilustrasi menggunakan media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Dijelaskan Iskardo, sebagai bunyi Pasal 31 ayat 1 disebutkan penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang Pilkada 2024, atau tepatnya mulai 10-23 November 2024..

Kemudian dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 dijelaskan, kampanye melalui media daring dilakukan dengan penayangan iklan kampanye di media daring terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang.

"Kami berharap media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik, dan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," pungkasnya.

2. Kampanye saat ini memperbolehkan pertemuan tatap muka hingga pemasangan APK

Bawaslu Lampung: Iklan Kampanye Pilkada Media Massa Mulai 10 NovemberKetua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Iskardo menegaskan, kegiatan kampanye para paslon kepala daerah telah dibuka mulai 25 September-23 November 2024 ini memperbolehkan kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana ketentuan metode-metode kampanye Pilkada 2024 ini, kami mengharapkan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," serunya.

3. Masa tenang berlangsung 24-26 November

Bawaslu Lampung: Iklan Kampanye Pilkada Media Massa Mulai 10 Novemberilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Pascaberakhir tahapan kampanye nanti, Iskardo menambahkan, semua pihak diharapkan bisa menjaga kondusifitas di mana tenang nanti tepatnya mulai 24-26 November 2024.

"Kami dapat masukan dari beberapa teman, 'kami sudah menurunkan (iklan media massa), kenapa yang di sana tidak diturunkan'. Hal-hal seperti ini yang harus kita pahami bersama," tandasnya.

Baca Juga: Aksi Polisi Bawa Anak Istri Kejar dan Tangkap Pencuri Motor di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya