Bawaslu Lampung Garansi 7 TPS Gelar PSU Sudah Lalui Kajian Persyaratan

PSU mengacu pelanggaran administrasi dan pidana

Intinya Sih...

  • Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan PSU di 7 TPS Pemilu 2024, tersebar di 5 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
  • Rekomendasi PSU mengacu pada pelanggaran administrasi dan pidana berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Pemungutan suara ulang terjadi karena pelanggaran pidana di TPS 19 Kelurahan Way Kandis yang tengah ditangani Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung memastikan rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 7 TPS Pemilu 2024 tersebar di 5 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah melalui kajian Undang-Undang (UU) tentang Pemilahan Umum.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, keputusan rekomendasi PSU itu mengacu pada dua jenis pelanggaran Pemilu yakni, ranah administrasi dan pidana merujuk ketentuan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Iya hari ini terakhirnya PSU di Lampung, kalau kita lihat artinya skema tentang pelaksanaan PSU ini sudah sebagaimana diamanatkan oleh UU berlaku dan sudah berjalan," ujarnya saat meninjau PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah Digelar

1. PSU dikarenakan pelanggaran pidana tetap diproses unsur pidananya

Bawaslu Lampung Garansi 7 TPS Gelar PSU Sudah Lalui Kajian PersyaratanAnggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Gistiawan, suatu pelanggaran administrasi saat proses pemungutan suara di TPS, dikatakan secara otomatis dapat diselesaikan dengan agenda pemungutan suara ulang pascapelaksanaan Pemilu serentak.

Bila pelanggaran itu memasuki ranah pidana, proses pemungutan suara ulang dijadwalkan dan dilaksanakan berjalan tetap tidak menghilangkan penanganan maupun pengusutan unsur pidananya dalam suatu peristiwa.

"Kalau administrasi outputnya adalah PSU, maka selesai. Kemudian tidak menghilangkan pidananya, karena dinorma itu," ucap dia.

2. Unsur pidana peristiwa TPS 19 Way Kandis sudah mengerucut

Bawaslu Lampung Garansi 7 TPS Gelar PSU Sudah Lalui Kajian PersyaratanKegiatan pemungutan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung terpaksa dihentikan sementara, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih jauh disampaikan, pemungutan suara ulang dikarenakan peristiwa pelanggaran pidana itu seperti terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Itu kini ditangani dan berproses di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung.

"(Ditangani Gakkumdu) untuk menarik pembuktian materilnya terkait norma pelanggaran pidana itu sudah mulai mengerucut. Artinya proses itu dua-duanya (PSU dan pidana TPS 19 Way Kandis) berjalan," katanya.

3. Fokus PSU pelaksanaan teknis dan pengawasan

Bawaslu Lampung Garansi 7 TPS Gelar PSU Sudah Lalui Kajian PersyaratanKegiatan PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Gistiawan menambahkan, hasil kajian dalam proses pemungutan suara ulang tersebut juga difokuskan pada pelaksanaan teknis hingga pengawasan saat pemungutan suara Pemilu serentak 14 Februari kemarin.

"Jadi kalau pintu masuknya penindakan pelanggarannya itu, bisa administrasinya diselesaikan dengan PSU dan seterusnya. Kalau ada dugaan pidana masuk ke Gakkumdu, kalau ada dugaan etik masuknya ke Bawaslu," tandasnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang TPS 006 Rajabasa Jaya Bakal Diikuti 274 DPT

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya