Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 Kg

Edarkan ganja setahun terakhir

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang remaja di Kota Bandar Lampung baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) berurusan dengan aparat kepolisian. Itu lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.

Tersangka ET (18) warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah kontrakan.

"Iya, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ET di kontrakan Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ikut Pelatihan Manasik, Eks Napi Narkotika di Lampung Dihadiahi Umrah

1. Sewa rumah kost dijadikan safe house

Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 KgTersangka EP. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung).

Gigih mengatakan, dari tangan remaja laki-laki baru saja menyelesaikan pendidikan SMA petugas mendapati dua paket besar berisikan daun kering ganja, satu kantong plastik putih isi ganja dan tujuh paket ukuran sedang daun ganja kering disimpan dalam tas ransel di kamar kost tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan terhadap tersangka ET ini berawal dari informasi diberikan masyarakat sekitar tentang maraknya praktik aksi peredaran narkoba di sekitaran lokasi tersebut.

"Jadi ET ini sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house menjalankan bisnis haramnya ini, total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas 3 Kg," ungkap Gigih.

2. Jalankan bisnis haram jual ganja sejak sebulan terakhir

Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 KgIDN Times/ Sukma Shakti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gigih melanjutkan, tersangka ET sudah menjalankan bisnis haram mengedarkan daun ganja kering kurang lebih selama 1 bulan terakhir.

"Setelah barang diterima, pemuda ini kemudian memecahnya menjadi paket-paket sedang dan kecil siap edar, baru dipasarkan olehnya dengan cara mapping," imbuhnya.

Dari aksinya tersebut, ET mengaku meraup keuntungan didapatkan olehnya bila bisa menjual habis barang haram itu ditaksir senilai 7,5 juta rupiah. "Pelaku menjual dengan harga 300 ribu rupiah untuk setiap paketnya" ucap Gigih.

3. Terancam pidana paling lama 20 tahun penjara

Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 KgIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Akibat perbuatannya ini, Gigih menegaskan, tersangka ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Mapolresta setempat.

"Ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegas eks Kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: ODGJ PNS Dishub Bandar Lampung Alami Gangguan Mental Sejak 2019 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya