Banding Ditolak! AKP Andri Gustami Tetap Dihukum Pidana Mati

Pengadilan Tinggi kuatkan putusan pengadilan negeri

Intinya Sih...

  • Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
  • Majelis hakim menolak upaya banding terpidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dan tetap menghukum mati Andri Gustami.
  • Penasihat Hukum Andri Gustami masih mendiskusikan putusan banding tersebut kepada klien guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Majelis hakim menolak upaya banding terpidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ini dan tetap menghukum mati Andri Gustami, sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.

"Benar, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ujar Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: 10.728 Kekayaan Intelektual Lampung Tercatat di Kemenkumham

1. PN Tanjungkarang telah terima salinan surat penolakan banding

Banding Ditolak! AKP Andri Gustami Tetap Dihukum Pidana MatiSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Samsumar, PN Tanjungkarang telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang nomor perkara: 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk, dengan termohon atas nama terdakwa Andri Gustami.

"Tentu, setelah terbit surat penolakan termohon, maka otomatis hukuman pada vonis pengadilan tingkat pertama lebih dikuatkan," ucapnya.

2. Memungkinkan tempuh kasasi

Banding Ditolak! AKP Andri Gustami Tetap Dihukum Pidana MatiPenasihat hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi penolakan banding ini, Penasihat Hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan putusan banding tersebut kepada sang klien, guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencana kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim, apa yang membuat banding kami ditolak. Kita akan bahas dahulu dengan klien," katanya.

Ihwal kemungkinan bakal menempuh upaya hukum lanjut, ia tak menampik akan mengajukan permohonan hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Yang pasti, secara substansial teknisnya kita akan mencari keadilan, dengan memanfaatkan upaya hukum sudah disediakan negara," lanjut dia.

3. Terdakwa jalani masa tahanan di Rutan Wayhuwi

Banding Ditolak! AKP Andri Gustami Tetap Dihukum Pidana MatiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali Butho menyampaikan, terdakwa Andri Gustami saat ini masih berada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung (Wayhuwi) dan belum dipindah.

"Masih, belum dipindahkan, masih di Rutan Wayhuwi, Lampung Selatan," tandasnya.

Dalam sidang putusan vonis di PN Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan diketahui telah menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Alhasil, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya