Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan 

14 kabupaten/kota lainnya ternyata sudah level 2, lho

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang dan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung. Kebijakan itu berlaku 21 September-4 Oktober 2021.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali, Kota Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah ditetapkan masuk PPKM Level 3 di Lampung.

Sementara 14 kabupaten/kota lainnya masuk kategori PPKM Level 2, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

Tak ayal, seiring penetapan pemberlakuan kebijakan tersebut, sejumlah peraturan terhadap kegiatan turut mengalami penyesuaian. Berikut IDN Times bagikan sejumlah peraturan tercantum dalam Inmendagri 44 Nomor 2021.

1. Penentuan level pada kebijakan PPKM

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Polantas Polresta Bandar Lampung berjaga di titik penyekatan jalan. (IDN Times/Istimewa).

Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, tercatat memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level bakal diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi tersebut. Bila tidak bisa, maka kabupaten/kota tersebut bakal naik kembali ke level 3.

2. Ketentuan PTM terbatas dan PJJ PPKM Level 3

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Pelaksanaan PTM terbatas do Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, PPKM Level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri. Itu agar satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketentuan tersebut terkecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB
maksimal 62-100 persen dan peserta didik PAUD 33 persen. Itu dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Lalu bagaimana terhadap pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial? Ini diberlakukan 25 persen maksimal
staf WFO, dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.

Baca Juga: Kamu Perlu Tahu, Sasaran Utama Operasi Patuh Krakatau Polda Lampung

3. Kebijakan sektor esensial PPKM Level 3

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial PPKM Level 3, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.

Hal serupa juga bisa diterapkan pasa sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan proskes lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Kebijakan pengaturan teknis tersebut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini juga ikut mengatur operasional restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Itu dengan ketentuan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja.

Tentunya, mereka juga dapat menerima makan dibawa pulang/take away dengan penerapan prokes ketat.

4. Operasional pusat pembelanjaan

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kamu juga tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pusat perbelanjaan/mall pada wilayah PPKM Level 3. Pasalnya, operasional telah diizinkan dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 - 21.00 waktu setempat.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes diatur pemerintah daerah setempat.

PPKM Level 3 juga bioskop sudah dapat difungsikan, itu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop, dan mengikuti prokes diatur Kemenparekraf dan Kemenkes.

5. Infrastruktur publik beroperasi 100 persen

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Ilustrasi warung di tengah PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

PPKM Level 3 turut mengatur pelaksanaan kegiatan pada infrastruktur publik beroperasi 100 persen. Seperti halnya pada tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Ketentuan jumlah kapasitas tersebut juga ikut berlaku pada kegiatan pada area publik dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: PTM di Bandar Lampung Belum Ada Keluhan, Pekan Depan Tambah Sekolah

6. Ketentuan perjalanan domestik

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagaimana kebijakan transportasi wilayah PPKM Level 3? Ini berlaku pengaturan kapasitas maksimal 70 persen menerapkan prokes lebih ketat.

Sedangkan pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah ditetapkan PPKM Level 3.

7. KBM PPKM level 2 dan 1

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Disdikbud Provinsi Lampung mendorong tiap sekolah membentuk dan menjalankan fungsi Satgas COVID-19 tingkat sekolah.

Inmendagri juga mengatur ihwal kegiatan wilayah masuk PPKM Level 2 dan Level 1. Pelaksanaan KBM zona Hijau dan zona Kuning sesuai pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek.

Lalu seperti apa KBM wilayah berada zona oranye? Pembelajaran melalui PTM terbatas dan/atau PJJ. Itu berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri sehingga PTM terbatas dilaksanakan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal ini terkecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen. Itu sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

8. Kegiatan perkantoran dan tempat kerja PPKM Level 2

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan Ilustrasi gedung perkantoran/Unsplash.com

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di wilayah PPKM Level 2, untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Wilayah zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dan pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan prokes ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Selain itu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah

9. Sektor esensial dan non esensial di Level 2 beroperasi 100 persen

Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan IDN Times/Reza Iqbal

Kebijakan PPKM Level 2 turut mengatur pelaksanaan kegiatan sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen. Itu dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.

Sedangkan rumah makan/restoran kafe, makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kadinkes Bandar Lampung Dicopot, Eva Dwiana: Alasannya Sudah Dijawab

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya