Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi Kelonggaran

PPKM Darurat bersama 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa

Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung masuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemik COVID-19.

Keputusan itu diumumkan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, selaku Komandan PPKM luar Pulau Jawa-Bali, dalam konferensi pers didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7/2021).

"Ini ditetapkan melalui Imendagri dan akan berlaku efektif mulai Senin (12 Juli 2021). Artinya, kita belum melihat Imendagri tersebut, tetapi jika melihat bagaimana PPKM Darurat di Pulau Jawa itu sangat ketat dan kita belum tahu di bagaimana di Lampung," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fachrizal Daminto, Jumat (9/7/2021).

1. Kota Bandar Lampung masuk 4 parameter PPKM Darurat

Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi KelonggaranSekda Provinsi Lampung, Fachrizal Darmanto (IDN Times/Istimewa)

Fachrizal menjelaskan, masuknya Kota Bandar Lampung dalam daftar PPKM Darurat lantaran memenuhi 4 parameter indikator ditetapkan pemerintah pusat.

Keempat indikator tersebut adalah level asemen 4, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

"Itu sebabnya peneliti di pusat menetapkan Lampung dan 14 kabupaten/kota di luar Jawa masuk dalam kategori PPKM Darurat," ucap Fachrizal.

2. PPKM Darurat jauh lebih ketat dari PPKM Mikro

Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi KelonggaranSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Meski belum menerima Imendagri terkait pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, namun Fachrizal sudah dapat memastikan kebijakan itu akan jauh lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

Pasalnya, jika berkaca dari Pulau Jawa, maka bukan tidak mungkin aturan work from home (WFH) akan berlaku 100 persen, sehingga tidak ada lagi segala bentuk aktivitas di perkantoran. Itu turut berlaku pada sejumlah kegiatan lainnya.

"Tidak ada lagi pertemuan-pertemuan tidak penting dan kegiatan-kegiatan lainnya juga akan diatur secara ketat. Maka nanti, Pak Gubernur akan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Provinsi dan juga Wali Kota serta Forkompinda Bandar Lampung," terang dia.

Selain itu, kemungkinan besar PPKM Darurat akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak Senin (12/7/2021) mendatang. "Kita harus bekerja keras, supaya dalam waktu itu terjadi penurunan signifikan, dengan harapan agar tidak diperpanjang dan lepas dari darurat," sambungnya.

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Mikro Bunda Eva Malah Minta Maaf, Ada Apa?

3. Pemkot siap melaksanakan Imendagri

Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi KelonggaranWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku, sangat terkejut menerima informasi tersebut. Meski begitu, ia menyatakan, seluruh stakeholder akan siap melaksanakan instruksi PPKM Darurat.

Menurutnya, Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat, untuk menekan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut.

"Tidak ada lagi untuk mengimbau-mengimbau. Masyarakat harus makin serius, jangan bermain-main lagi. Pokoknya kita sekarang harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," imbuh Bunda Eva, sapaan akrabnya.

4. Akan ada sidak hingga tingkat kelurahan

Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi KelonggaranWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memeriksa kelengkapan surat bebas COVID-19 pada pengendara dari luar Lampung (IDN Times/Silviana)

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat. Pihaknya juga akan memperketat penerapan prokes sesuai ketentuan PPKM Darurat nantinya.

Bukan hanya turun ke jalan-jalan protokol, namun Eva memastikan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga ke tingkat kelurahan.

"Tentu kita akan sejalan dengan Pemprov untuk mengatasi hal ini, tapi sekarang belum ada perintah. Tetapi dari Kementerian sudah menginstruksikan ini akan berlangsung mulai Senin besok dan kita sudah siap melaksanakannya," tegas Eva.

5. Daftar 15 kabupaten kota masuk PPKM Darurat

Bandar Lampung PPKM Darurat, Eva Dwiana: Tak Ada Lagi KelonggaranSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Berikut IDN Times rangkum ke-15 kabupaten/kota ditetapkan melaksanakan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali:

Sumatera Barat

Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang

Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang
Kota Batam

Lampung

Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara

Kota Medan

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat

Kabupaten Manokwari
Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Baca Juga: Epidemiologi Lampung: Zona Merah Indikasi Kegagalan Tangani COVID-19

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya