Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini Detailnya

Perpanjangan dari 24 Agustus sampai 6 September 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat lagi-lagi kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 di sejumlah daerah luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya di Provinsi Lampung.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 36 Tahun 2021
tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Terdapat tiga daerah Provinsi Lampung masuk di dalamnya yaitu, Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pringsewu.

Inmendagri ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian 23 Agustus 2021 tersebut, resmi mulai berlaku 24 Agustus-6 September 2021.

1. Ketentuan pelaksanaan sektor esensial wilayah PPKM Level 4 di Lampung

Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini Detailnyalarlinginnlandet.no

Dalam Inmendagri itu disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Itu dalam penanggulangan pandemik

COVID-19 sesuai ketetapan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4, maka dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
1) melalui pembelajaran jarak jauh; dan
2) maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan, dapat melakukan
kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi
kepada masyarakat;

Selain itu, d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan
harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen
staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19. Maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 hari.

2. Ketentuan pelaksanaan sektor kritikal pada wilayah PPKM Level 4 di Lampung

Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini DetailnyaSusana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara ketentuan PPKM Level 4 untuk sektor kritikal seperti:

a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi; dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi
100 persen staf tanpa ada
pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf,

3) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes
ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,
e. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan
prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat,
dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan
penerapan prokes secara lebih ketat,
f. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes diatur oleh Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
25 persen atau maksimal 30 (orang sampai dengan 50 orang, namun lebih mengotimalkan pelaksanaan ibadah di
rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
i. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Baca Juga: Catat! Masuk Pringsewu ada Tiga Pos Ring Pemeriksaan

3. Detail syarat perjalanan domestik

Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini DetailnyaIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembatasan kegiatan sektor kritikal juga di atur pada j. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Selain itu, k. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
l. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal
laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa
menggunakan masker; dan
p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

4. Mempercepat distribusi vaksin ke kabupaten/kota

Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini DetailnyaVaksin Moderna yang digunakan sebagai Vaksin Booster bagi Tenaga Kesehatan. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga meminta para Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari

Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi. Selain itu, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk
aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga  berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4, serta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa, dan
tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan
tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam;
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

5. Penguatan 3T dan target jumlah tes per hari

Bandar Lampung, Lamtim, Pringsewu Masuk PPKM Level 4, Ini DetailnyaIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan kepada seluruh daerah penerapan PPKM Level 4, khusus di Provinsi Lampung yaitu:

Pemerintah pusat menginstruksikan agar Kota Bandar Lampung melaksanakan 16.331 target jumlah tes per hari, Lampung Timur 15.918, dan Pringsewu 6.097.

Serta upaya percepatan vaksinasi juga harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia,
orang dengan komorbid). Mengingat kapasitas kesehatan terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

Pemerintah daerah juga diminta memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19. Itu esuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi COVID-19 Ibu Hamil Bandar Lampung, Digelar 24 Agustus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya