Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Lampung

Pedagang hingga konsumen banyak mengeluh

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan sistem pembelian minyak goreng jenis curah ke tengah masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK). Aturan itu mulai disosialisasikan Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua pekan.

Kebijakan baru tersebut sontak menuai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat di Provinsi Lampung, bahkan kata 'menyulitkan' turut menyelimuti aturan itu. Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengklaim pengaplikasian aturan itu hingga kini telah berjalan lancar tanpa terkendala.

"Kalau kami lihat tidak ada masalah, sudah banyak (pedagang) yang menerapkannya. Walaupun tidak bisa pakai PeduliLindungi kan masih bisa pakai NIK. Intinya kita tidak mempersulit masyarakat," ujar Rahmat Hermawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Diaperindag Lampung mewakili Kepala Dinas Elvira Umihani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2022).

Lalu bagaimana situasi sebenarnya penerapan kebijakan tersebut di lapangan? Apa tanggapan konsumen, pedagang, hingga distributor? IDN Times bagaikan dari beragam sudut pandang narasumber.

1. Masyarakat Lampung banyak memilih membeli minyak goreng curah di distributor dengan NIK KTP

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung, Ida (42) mengatakan sudah mengetahui kabar penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindung maupun NIK KTP. Apalagi, dirinya memang rutin membeli minyak goreng curah langsung dari pihak distributor di daerah Kelurahan Rajabasa Raya.

Meski demikian, dirinya lebih memilih menyodorkan fotocopy KTP guna diakses pihak distributor untuk membeli minyak goreng curah dibandingkan menscan QR barcode PeduliLindungi. Alasannya, ia tidak memiliki smartphone pribadi.

"Kalau merepotkan ya tidak terlalu karena mungkin perkembangan teknologi, tapi untungnya masih bisa pakai KTP. Ya kalau saya pribadi tidak punya HP (handphone berbasis smartphone), jadi senang jelas yang simple-simple aja," katanya.

Selain itu, selama ini Ida juga tidak pernah bersinggungan langsung membeli sesuatu mengandalkan cara online via e-commerce, maupun sekadar berselancar di jejaring internet. "Semua aplikasi, mulai Go-Jek, Shopee semacamnya saya gak punya," sambung dia.

2. Pertimbangan kebijakan harus tidak menyulitkan masyarakat

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski masih sebatas sosialisasi, Ida pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang pemberlakuan resmi aturan tersebut, karena harus diakui tidak semua masyarakat mengerti dunia teknologi. Apalagi seperti dirinya yang sudah memasuki usai lanjut dan sehari-hari sebatas bergumul dengan urusan dapur.

Namun pada intinya, ia juga mengingatkan segala bentuk kebijakan harus dilandasi pertimbangan matang dan melihat kondisi di lapangan. Serta tentunya tak menyulitkan masyarakat dari berbagai kalangan.

"Kalau kita ini (masyarakat kecil) tidak tahan sama urusan ribet-ribet. Jadi kalau bisa pengawasannya (minyak goreng curah) biasa-biasa aja. Apalagi kita beli cuma untuk kebutuhan rumah tangga, paling banyak beli 2-3 kilogram," ucap warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar dan Mendapat QR Code BBM Bersubsidi di Situs MyPertamina

3. Pedagang eceran enggan menerapkan kebijakan

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

H Yati, seorang pedagang kelontong di Pasar Kangkung menjelaskan, tidak paham dengan kebijakan pemerintah saat ini. Meski telah mengetahui aturan tersebut, dirinya memilih tidak menerapkan aturan menjual minyak goreng curah ke konsumen menggunakan PeduliLindungi maupun NIK KTP.

"Sosialisasi dari pemerintah itu pernah. Kalau toko saya gak pakai itu, gak semua konsumen paham. Saya juga tidak ngerti ngurusnya bagaimana. Bingung bikinnya di mana, ribet saja gak tahan ruwet-ruwet," ucapnya.

Menurutnya, kebanyakan pedagang minyak goreng curah eceran di Pasar Kangkung belum menerapkan kebijakan tersebut. "Tidak semuanya konsumen punya waktu banyak buka-bukaan HP dulu sekadar beli minyak goreng, saya asal ada uangnya langsung kasih aja," sambung pria 67 tahun tersebut.

4. Harga eceran minyak goreng curah Rp18 ribu per kilogram

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebagai informasi untuk saat ini, Yati menyampaikan menjual minyak goreng curah eceran Rp18 ribu per kilogram, barang tersebut diakui dibeli dari pihak distributor pasar setempat Rp15.500. Maka dari itu, demi meraup keuntungan dirinya terpaksa menjual minyak goreng curah lebih tinggi dari HET pemerintah Rp14 ribu per Kg.

Sementara untuk target pasar, minyak goreng curang banyak dibeli dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Itu dikarenakan pertimbangan alasan harga hingga kualitas dibanding minyak goreng kemasan premium.

"Kami cuma pedagang kecil saja, kalau untung ya gak banyak-banyak asalkan stok barang ada dan modal bisa terus mutar saja," kata pria lansia sudah berjualan di pasar tradisional setempat selama 32 tahun tersebut.

5. Distributor akui banyak masyarakat kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ari Permadi, selaku distributor minyak goreng curah bersubsidi di daerah Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung mengatakan, sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, scan QR PeduliLindungi dapat sangat memudahkan dalam penginputan data.

Meski harus diakui, banyak konsumen rata-rata kebingungan mengakses aplikasi PeduliLindungi dan pihaknya menyarankan masyarakat untuk membawa fotocopy KTP untuk mengakses pembelian via NIK.

"Kita ini dapat minyak curah dari Bulog. Pakai PeduliLindungi di sini sudah mulai, tapi itu tidak jadi hambatan karena bisa pakai fotocopy KTP. Kalau tidak bawa juga cukup perlihatkan KTP nya biar bisa kami foto," kata dia.

Menurutnya, penginputan data pembeli amat penting guna kembali memperoleh distribusi penjualan minyak goreng curah bersubsidi. "Kita juga jualnya dibatasi ada aturan-aturannya, kalau kami di sini murah seliter 13 ribu maksimal pembelian tiap KTP 10 liter per hari. Sehari bisa jual sampai 300 literan," sambung Ari.

6. Pembelian minyak goreng curah bersubsidi maksimal 10 liter per NIK

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Analisi Kebijakan Ahli Muda Disperindag Provinsi Lampung, Rahmat Hermawan mengklaim, kebijakan tersebut sudah berjalan dan terealisasi mulai dari distributor, pengecer, hingga konsumen dengan membeli sebanyak 10 kilogram tiap NIK atau scan barcode QR aplikasi PeduliLindungi per hari.

Sesuai ketetapan Kementerian Perdagangan RI, penjualan minyak goreng curah bersubsidi di Lampung sebanyak 525 titik pasar tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Kebanyakan untuk menjadi pengecer registrasi di aplikasi Si Mirah yang didaftarkan oleh D1 (produsen) atau D2 (distributor). Pendaftaran juga dapat dilakukan sendiri dengan mengisi syarat dan ketentuan di aplikasi," ucap Rahmat.

Dengan sistem kebijakan tersebut, penyaluran minyak goreng subsidi disebut dapat termonitor langsung mulai aplikasi Si Mirah 2 mulai dari produsen CPO hingga ke para pengecer. "Jadi pengecer wajib menggunakan mekanisme scan PeduliLindungi atau NIK KTP," lanjutnya.

7. Masyarakat dinilai sudah tidak gaptek teknologi

Balada Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di LampungProses pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Distributor resmi di Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rahmat juga menyampaikan, penerapan kebijakan ini selaras ketentuan persetujuan ekspor bagi para produsen CPO. Pasalnya, mereka harus lebih dulu bertanggungjawab memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, sebelumnya akhirnya memasok CPO ke luar negeri. Selain itu, bertujuan meminimalisir penyalahguna barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut secara masif di Provinsi Lampung. Selain itu, masyarakat juga dinilai sudah cukup terbiasa menggunakan aplikasi PeduliLindungi semasa penanggulangan pandemik COVID-19 sejak 2 tahun lalu.

"Kita sudah perintahkan baik pengecer atau distributor memasang spanduk sosialisasi QR barcode PeduliLindungi maupun NIK. Saya rasa kalau zaman sekarang tidak begitu gaptek teknologi, apalagi rata-rata sudah punya PeduliLindungi," tandas dia.

Baca Juga: Simalakama Legalisasi Ganja di Thailand, Bagaimana Kondisi di Lampung?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya