Bakal Dibawa ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Tol Lampung

Hasil produksi di Jawa Tengah

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung mengamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok nonpita cukai alias ilegal di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), Selasa (20/12/2022) dini hari WIB.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, jutaan rokok itu dikemas dalam 168 dus dan diangkut menggunakan satu unit truk nomor polisi (nopol) BA 8050 MA.

"Benar, penyelidikan dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke direktorat khusus (Ditreskrimsus Polda Lampung)," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Citra Lampung Rusak karena Kasus Suap Unila, Ini Jawaban Para Bacarek

1. Sopir sempat berdalih angkut perabotan rumah

Bakal Dibawa ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Tol LampungPetugas Unit PJR Ditlantas Polda Lampung mengamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok nonpita cukai alias ilegal di Jalan Tol Lampung ruas Bakter. (Dok. PJR Ditlantas Polda Lampung)..

Sugeng melanjutkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana produksi bahan tembakau ilegal itu berawal dari kecurigaan anggota PJR Polda Lampung tengah berpatroli di KM 50 ruas jalan tol Bakter

Saat itu, petugas melihat satu unit truk mencurigakan. Alhasil, polisi langsung mengejar dan memberhentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan hingga muatan angkutan.

"Awal pemeriksaan, sopir truk ini ngakunya membawa perabotan rumah karena mau pindahan," ucap Kasat PJR.

2. Total barang bukti 2.688.000 batang rokok ilegal

Bakal Dibawa ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Tol LampungPetugas Unit PJR Ditlantas Polda Lampung mengamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok nonpita cukai alias ilegal di Jalan Tol Lampung ruas Bakter. (Dok. PJR Ditlantas Polda Lampung)..

Mendapati hal masih mencurigai, Sugeng mengungkapkan, petugas memutuskan untuk mengecek langsung muatan bak truk dan menemukan tumpukan kardus-kardus berisi diduga rokok ilegal.

Hasil pemeriksaan dan penghitungan petugas, terdapat total 168 dus dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.688.000 batang rokok nonpita cukai.

"Penyelidikan lebih lanjut sopir bersama barang bukti langsung kami bawa ke pos PJR terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan awal," terang Sugeng.

3. Diproduksi di Jawa Tengah dan hendak dibawa ke Jambi

Bakal Dibawa ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Tol Lampungilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui sang sopir truk beridentitas Budiman (53), warga Sojomerto, Kecamatan Reban Batang, Jawa Tengah dan kernek Kunarto (42) warga Dukuh Wonokerso, Limpung, Jawa Tengah.

"Seluruh rokok ilegal ini diproduksi di Jawa Tengah dan akan dibawa ke Provinsi Jambi," tandas Kasat PJR.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 Ton

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya