Bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg DPRD Lamtim PAN Divonis 8 Bulan Penjara

Perkara politik uang saat kampanye

Intinya Sih...

  • Caleg PAN divonis 8 bulan penjara dengan percobaan 2 bulan karena money politic
  • Sukardi terbukti membagikan uang Rp50 ribu saat kampanye, melanggar UU Pemilu
  • Denda Rp5 juta dan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, bisa diajukan banding

Lampung Timur, IDN Times - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi divonis pidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Terdakwa Sukardi terbuka membagikan uang saat melakukan kampanye alias money politic. Ia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).

"Benar, terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan atas pelanggaran pidana Pemilu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony saat dimintai keterangan, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Taman Jepang Ikonik di Bandar Lampung, Wibu Wajib Tahu

1. Terdakwa bagi-bagi uang Rp50 ribu saat kampanye

Bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg DPRD Lamtim PAN Divonis 8 Bulan PenjaraSidang vonis Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi. (Dok. Kejari Lamtim).

Dalam perkara tersebut, Rony menjelaskan, terdakwa Sukardi maju dalam pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara dan Pekalongan itu membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kegiatan kampanye.

Seiring dengan itu, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Sukardi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Terdakwa secara sah divonis terkait pelanggaran pidana Pemilu," ungkapnya.

2. Dikenakan pidana denda Rp5 juta

Bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg DPRD Lamtim PAN Divonis 8 Bulan PenjaraIlustrasi uang (pexels.com/ahsanjaya)

Selain hukuman pidana, Rony menjelaskan, terdakwa Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

"Terdakwa juga dihukum denda 5 juta rupiah dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan," terangnya.

3. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan

Bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg DPRD Lamtim PAN Divonis 8 Bulan PenjaraSidang vonis Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi. (Dok. Kejari Lamtim).

Dikatakan Rony, vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan tuntutan dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

"Lebih ringan dibanding tuntutan, oleh karenanya, penuntut umum usai mendengarkan putusan, menyatakan pikir-pikir (kemungkinan mengajukan banding)," tandas dia.

Baca Juga: Ada Kedai Gelato Baru di Bandar Lampung, Murah dan Estetik Abis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya