Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKM

Kebijakan baru penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali mengeluarkan kebijakan baru penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung. Itu terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran, belajar mengajar, hingga kegiatan pada sektor esensial.

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Gubernur (SE) Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019  Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, tertanggal 25 Juni 2021.

Arinal mengatakan, pemberlakuan SE tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Perlu diberlakukan pula pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona. Meminta agar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung melaksanakan pembatasan," kata Arinal. 

1. Zona merah WFH 75 persen dan WFO 25 persen

Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKMIlustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Arinal meminta agar pelaksanaan kegiatan perkantoran meliputi pemerintahan, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, hingga swasta, untuk kabupaten/kota selain pada zona merah pembatasan dilaksanakan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.

Adapun pelaksanakan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), pengaturan waktu kerja secara bergantian, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Selain itu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Lembaga atau masing-masing perangkat daerah.

2. KBM tetap dilakukan secara daring untuk zona merah

Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKMIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatih juga diatur dalam SE ini. Untuk kabupaten/kota berada dalam selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) dengan penerapan prokes lebih ketat.

Sedangkan bagi kabupaten/kota berada dalam zona merah harus melakukan KBM secara daring.

Baca Juga: Gaungkan Vaksinasi COVID-19, Polda Lampung Gandeng Pihak Swasta

3. Jam operasional mall dan kafe sampai pukul 20.00 WIB

Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKMSuasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Arinal turut memberlakukan penerapan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Misaknya, kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, dan supermarket) berada di lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minim di tempat umum seperti di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, termasuk berada di pusat perbelanjaan/mall hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, sementara untuk jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

Bagi layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dan bagi yang hanya melayani pesanan dibawa pulang (take away) dapat beroperasi 24 jam penuh.

Di samping itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas pengujung sebesar 25 persen serta menerapkan prokes ketat.

4. Ketentuan ibadah di rumah ibadah

Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKMMasjid Agung Al-Furqon (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

SE ini juga menyebutkan, terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara dan tempat serupa lainnya, untuk kabupaten/kota diluar zona merah kegiatan peribadatan. Ibadah tetap dapat dilakukan dengan penerapan prokes secara lebih ketat, sesuai dengan pengaturan teknis Kementerian Agama.

Namun, bagi kabupaten/kota berada di zona merah peribadatan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai wilayah tersebut keluar dari zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

5. Kegiatan di area publik maksimal kapasitas 25 persen

Aturan Baru! Operasional Mall dan Kafe di Lampung Periode PPKMIDN Times/Reza Iqbal

Pelaksanaan kegiatan pada area publik semisal fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan lain-lain juga tak lupat dari pemberlakuan SE, selain zona merah tetap diizinkan dibuka. Dengan catatan, kapasitas maksimal 25 persen, serra diikuti prokes secara lebih ketat pengaturan ditetapkan oleh Pemda.

Dalam hal ini, bagi kabupaten/kota berada di zona merah agar ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak dinyatakan keluar dari zona tersebut.

Di sampai itu, penggunaan transportasi umum, ojek (pangkalan/online), dan kendaraan rental, tetap dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan prokes lebih ketat yang pengaturannya juga ditetapkan oleh Pemda.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di GSG Unila, Mahasiswa Bingung Isi Kartu Vaksin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya