Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Rekan Prianya di Pesisir Barat Ditangkap

Tes urine ketiga pelaku positif

Intinya Sih...

  • Pasutri dan seorang pria ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat saat tengah menggelar pesta sabu di rumah kontrakan.
  • Ketiga pelaku positif mengandung zat metafetamin alias mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.

Pesisir Barat, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) dan seorang pria ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat saat tengah asyik menggelar pesta sabu di sebuah rumah kontrakan.

Ketiga pelaku inisal AP (39) warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dan sang istri RH (21) warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, serta seorang rekan pria TA (27) warga Simpang Sender, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, OKU Selatan, Sumatera Selatan.

"Kami mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat, Pasar Krui," kata Kasatresnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Memalam Pitu Likokh, Tradisi Unik Warga Pesibar Malam 27 Ramadan

1. Kontrakan kerap dijadikan tempat pesta sabu

Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Rekan Prianya di Pesisir Barat DitangkapKetiga tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat. (Dok. Pesisir Barat).

Dijelaskan Jepri, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, adanya sebuah kontrakan beralamatkan di Pasar Mulya Barat kerap kali menjadi lokasi pesta sabu.

Alhasil, personel Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menyelidiki dan menggerebek kontrakan tersebut hingga berhasil menangkap ketiga pelaku, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

"Di TKP, anggota kami mengamankan dua orang laki-laki AP dan TA, serta perempuan diduga kuat sedang mengonsumsi sabu," ungkap dia.

2. Didapati barang bukti sabu hingga alat hisap

Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Rekan Prianya di Pesisir Barat DitangkapIDN Times/ Sukma Shakti

Petugas langsung menggeledah lokasi setempat dan menemukan barang bukti berupa satu tissue di dalamnya terdapat satu plastik klip terpotong menjadi dua bagian berisi narkotika Jenis sabu.

Polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu alias bong tergeletak dilantai kontrakan tersebut. Alhasil, para pelaku tertangkap basah hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.

"Selanjutnya terhadap ketiga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Jepri.

3. Tes urine ketiga pelaku positif konsumsi sabu

Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Rekan Prianya di Pesisir Barat Ditangkapilustrasi warna urine (freepik.com/freepik)

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Jepri menambahkan, urine ketiga pelaku positif mengandung zat metafetamin alias mengonsumsi sabu. Polisi kini mendalami kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami, bila mengetahui adanya pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat," tandas kasatresnarkoba.

Baca Juga: 9 Titik Rawan Bencana Jalur Mudik Lampung, Ini Kondisi Terkini!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya