Asyik Judi Kartu Remi, Kades di Lampung Timur Diciduk Polisi

Masing-masing terancam 10 tahun penjara

Lampung Timur, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap aksi perjudian dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Parahnya, tindakan tersebut ikut dilakukan bersama aparatur dan sejumlah warga setempat.

"Iya benar, kita berhasil mengamankan tindak pidana perjudian pada Sabtu kemarin (28/8/2021). Salah satunya oknum Kades)," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, kepada IDN Times, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Konflik Gajah dan Manusia di Lampung Timur Tak Kunjung Usai

1. Asyik bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga

Asyik Judi Kartu Remi, Kades di Lampung Timur Diciduk PolisiIlustrasi perjudian (IDN Times/Istimewa)

Ferdiansyah menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AS (35), Kepala Desa Trimulyo; AR (31), Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo; serta IS (29) dan MA (35), dua warga desa setempat.

"Mereka semua kita amankan di salah satu rumah warga desa tersebut, saat sedang asyik bermain judi kartu remi," ucap Ferdiansyah.

2. Masing-masing diancam hukuman maksimal pidana penjara 10 tahun

Asyik Judi Kartu Remi, Kades di Lampung Timur Diciduk PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan para tersangka, Ferdiansyah juga menjelaskan, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai berjumlah Rp200 ribu dan 2 set kartu, sebagai alat perjudian.

"Semua barang bukti sudah kita sita, ini untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut," pungkas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga sudah dibawa ke Mapolres setempat. "Keempat pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," sambung Ferdiansyah.

3. Berawal dari laporan warga desa setempat

Asyik Judi Kartu Remi, Kades di Lampung Timur Diciduk PolisiIlustrasi judi (IDN Times/Istimewa)

Ferdiansyah mengungkapkan, Kecamatan Sekampung, pengungkapan kasus itu dilakukan pihak kepolisian berawal dari adanya informasi dan laporan warga desa setempat. Itu mengenai adanya aktivitas perjudian di lingkungan tersebut.

"Dari laporan ini, kita menurunkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur, hasilnya kita dapati ada empat orang sedang bermain judi kartu," tandas Ferdiansyah.

Baca Juga: Fakta Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lamtim dan Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya