ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali Beraksi

Dikenal 'licin' kabur ke berbagai lokasi persembunyian

Bandar Lampung, IDN Times - Warini (41), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung tertunduk lesu. Itu usai digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pencurian.

Berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), Wirini terpaksa diamankan kepolisian, pasca melakukan aksi pencurian di rumah majikannya berada di wilayah Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

"Modus pelaku ini ART, dia berhasil kita tangkap pekan kemarin saat di kos-kosannya di Gedong Air, Tanjungkarang Barat," kata Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, dihadapan awak media, Senin (9/8/2021).

1. Pelaku lebih dulu melakukan pemetaan letak barang berharga

ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali BeraksiART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Novaldo menjelaskan, Winarni beraksi saat pemilik rumah alias sang majikan pergi atau dalam keadaan rumah sedang kosong.

Selain itu, pelaku juga sudah lebih dulu melakukan pemetaan korban biasa menyimpan barang-barang berharganya.

“TKP terakhir itu di Kedaton, ini perkiraan terjadi sekitar dua bulan lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan sering tinggal berpindah-pindah,” ujar Novaldo. 

Baca Juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Pemilik Jeep Rubicon Kehilangan Rp200 Juta

2. Acapkali berpindah-pindah lokasi persembunyian

ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali BeraksiIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Dalam masa pelariannya, Novaldo menyebut, Warini dikenal cukup lincah. Pasalnya, ia sudah acapkali beberapa kali berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Menurutnya, pelaku pernah bersembunyi di Kota Palembang, Kabupaten Mesuji, hingga ke Tanggamus dalam beberapa bulan terakhir.

"Kalau dari pemeriksaan dan penyelidikan kita sementara, pelaku diketahui sudah beraksi di lebih dari 10 TKP di Bandar Lampung," imbuhnya.

3. Dijerat Pasal 362, hukuman 5 tahun penjara

ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali BeraksiART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatannya, Novaldo menyebut, tersangka berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban mulai dari uang tunai, barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti yaitu, satu helai pakaian yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

“Keuntungan sekitar Rp10 jutaan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara,” tegas Novaldo.

4. Mengaku memiliki dua anak

ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali BeraksiART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dihadapan petugas kepolisian, Warini mengakui perbuatannya. Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut umumnya digunakan pelaku, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk kebutuhan makan. Anak saya ini dua, saya juga sama suami sudah pisah lama (cerai),” akunya.

Selain itu, ia pun ikut mengakui melancarkan aksinya hanya seorang diri. "Saya sendiri abis itu langsung kabur tanpa pamit lebih dulu sama majikan," tandas dia.

Baca Juga: Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air Softgun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya