ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foya

Diringkus Jatanras Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kerugian mencapai Rp300 juta. Pelakunya Tantowi (36) warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno mengatakan, Tantowi berhasil diringkus saat bersembunyi di kediaman keluarganya di daerah Natar, Minggu (11/4/2021).

"Jadi, tersangka ini sebelumnya lebih dulu melakukan pelarian diri, kurang lebih selama 5 bulan ke sejumlah wilayah Serang, Pekanbaru, dan Jambi," ujar Valdo saat ekspose di Mapolresta, Selasa (20/4/2021).

1. Mendongkel lemari dan mencuri 31 item perhiasan

ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foyaPelaku pencurian dengan pemberatan kerugian Rp300 juta (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Valdo mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban bernama Yetty Herlisa sejak tahun 2007. Tantowi juga pernah melihat di dalam kamar korban banyak menyimpan perhiasan emas.

"Jadi tersangka ini mencuri perhiasan emas di dalam lemari kamar korban, dengan cara masuk ke kamar melalui jendela yang sudah dibobol menggunakan alat berupa pacul dan membongkar lemari," katanya.

Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas sebanyak 31 item berupa kalung, gelang, cincin dan liontin. "Total kerugian mencapai Rp300 juta," tukas Valdo.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Jaring 38 Kendaraan Balap Liar

2. Dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dan diancam 7 tahun penjara

ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foyaPelaku pencurian dengan pemberatan kerugian Rp300 juta (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Valdo mengatakan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu alat berupa pacul, bukti kepemilikan perhiasan emas, dan 1 buah dompet tempat perhiasan emas.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi bakal dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya pidana paling lama 7 tahun," urai Valdo.

3. Mencuri karena sakit hati dan uang hasil pencurian dihabiskan foya-foya

ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foyaUnsplash.com/Kelseychance

Tantowi kepada awak media mengaku, melancarkan aksi perbuatannya saat malam Natal 25 Desember 2019, saat majikan atau pemilik rumah tengah berlibur.

Alasannya, pelaku merasa sakit hati lantaran pernah meminjam uang pada sang majikan sebesar Rp3 juta, namun hanya diberi Rp300 ribu. "Ya, saya kecewa sudah kerja lama, tapi waktu dapat musibah dia gak bisa nolong," kata Tantowi.

Disinggung akan uang hasil penjualan barang curian, tersangka mengaku telah menghabiskannya untuk bergaya hidup mewah. "Semuanya saya habisin, untuk karaoke dan ke panti pijat," tutur Tantowi.

4. Korban bersyukur pelaku tertangkap

ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foyaMapolresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dikonfirmasi terpisah, Yetty sebagai korban bersyukur atas tertangkap pelaku pencurian di rumahnya tersebut. Pasalnya, kasus ini telah berlangsung sejak lama setahun lebih. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Lampung, ini jadi bukti bahwa kepolisian merupakan pengayom masyarakat," katanya

Baca Juga: Penggelapan Mobil Rental, Polisi Polresta Bandar Lampung Diduga Terlibat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya