Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga Hamil

Ibu korban sempat periksakan ke dokter

Intinya Sih...

  • Pelajar di Lampung Tengah hamil 7 bulan akibat disetubuhi pacar yang mengancam akan menyebarkan video syur korban.
  • Tersangka R (17) ditangkap petugas kepolisian atas laporan orang tua korban, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
  • Peristiwa asusila terungkap setelah perubahan perilaku dan kondisi fisik korban mencurigakan, dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran telah menyetubuhi sang kekasih hingga hamil 7 bulan. Pelaku memuluskan aksi bejatnya dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban.

Tersangka inisal R (17) warga Seputih Banyak, Lampung Tengah. Ia kini telah ditangkap petugas kepolisian dan mendekam di Mapolsek setempat atas laporan orang tua korban.

"Benar, kami telah mengamankan R, tersangka persetubuhan korban anak di bawah umur Jumat (26 Januari 2024) kemarin," Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata saat dimintai keterangan, Sabtu (26/1/2024).

1. Korban diancam putus hingga disebar video syur

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga HamilKapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata. (Dok. Polsek Seputih Banyak).

Dijelaskan Chandra, peristiwa asusila dialami korban J (17) itu bermula saat pelaku menghubungi korban via telepon beberapa bulan lalu, untuk datang ke rumahnya. R kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar tersangka.

Kemudian J dibujuk tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri, bila ajakan itu tidak dikehendaki korban, pemuda tersebut akan mengakhiri hubungan percintaan keduanya dan memukulnya.

“Korban akhirnya mau menuruti dan memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan intim tersebut,” ungkap Kapolsek.

Sejak Juni 2023 itu, peristiwa asusila keduanya terjadi berulang kali. Terakhir, R kembali mengajak J dengan mengancam akan menyebarkan video syur keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka.

“Karena takut, korban sempat menolak ajakan tersangka, tapi akhirnya kembali menuruti kemauan bejat tersangka hingga kini korban hamil 7 bulan,” sambung Chandra.

Baca Juga: Asyik Berenang, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Pantai Bandar Lampung

2. Terungkap dari kecurigaan ibu korban

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga Hamilpexels.com/Leah Kelley

Terungkapnya peristiwa asusila ini, kata Chandra, itu setelah orang tua korban mencurigai perubahan terjadi sang buah hatinya dalam beberapa bulan terakhir. J semula periang mendadak sering melamun dan mengurung diri.

Selain itu, kondisi fisik gadis tersebut juga berubah, dengan penampakan perut kian membesar. Alhasil, sang ibu mengajak korban menceritakan peristiwa telah dialaminya hingga J akhirnya mengaku telah disetubuhi R.

"Ibu ini kaget mendengar pengakuan korban dan langsung membawa putrinya diperiksakan ke dokter. Dari keterangan medis, korban hamil 7 bulan," ungkap kapolsek.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga HamilIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Mendapati fakta demikian, Chandra melanjutkan, ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan R ke Mapolsek Seputih Banyak, Sabtu (20/1/2024). Kini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek setempat, guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

Seiring pengungkapan kasus ini, tersangka R dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. "Ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun," tandas kapolsek.

4. Layanan aduan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga HamilIlustrasi pemerkosaan.. (Google)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Produksi Padi di Lampung Meningkat, tapi Regenerasi Petani Nihil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya