Anak Daftar Kedokteran Unila, Majelis Hakim Curhat Pernah Diminta Uang

Peristiwa terjadi pada 2009 silam

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu anggota majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Efiyanto D mengaku pernah menjadi korban seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Pengakuan tersebut disampaikan Hakim Efiyanto tatkala mencecar satu dari tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu, Destian merupakan pegawai honorer Unila di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).

Mulanya, Efiyanto menanyakan peran saksi Destian telah mengantarkan dan menemani saksi lainnya, Fajar Pamukti Putra guna menemui terdakwa Muhammad Basri di kediaman ihwal pembicaraan sekaligus meminta pertolongan menyampaikan mahasiswa titipan.

"Jadi tersangka ini hanya menemani (saksi Fajar) saja ya, ada terima imbalan dari terdakwa M. Basri atau saksi Fajar," tanya hakim Efiyanto.

"Tidak ada sama sekali Yang Mulia," jawab saksi Fajar.

"Tapi apa saudara tahu kalau pertemuan itu untuk menyampaikan titipan mahasiswa," ucap hakim kembali.

"Tidak Yang Mulia, ini karena Fajar meminta tolong ke saya menemui Pak Basri, karena memang rumah kami berdekatan," timpal saksi.

"Jangan berbohong, sebab hal seperti ini sudah lama terjadi di Unila," kata hakim Efiyanto.

Klaim hakim tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya, hakim Efiyanto menceritakan pernah menjadi korban permintaan uang untuk kelulusan sang anak, agar bisa diterima masuk Fakultas Unila pada 2009 silam.

"Saya salah satu korbannya, waktu 2009 pernah diminta (uang), anak saya waktu itu mau masuk Kedokteran Unila," ucap dia.

"Tapi saya tidak mau, tidak juga ada uang juga waktu itu," tandas Efiyanto.

Baca Juga: Beri Keterangan Palsu, Hakim Ancam Staf Honorer Unila jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya