Anak Asal Lampung Timur Tega Aniaya dan Hendak Rudapaksa Ibu Kandung

Pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda asal Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur diduga tega menganiaya dan hendak memperkosa ibu kandung. Aksi pria berinisial TS (25) itu diketahui terjadi di kediaman tempat ia dan sang ibu, MN (46) tinggal di Kecamatan Way Bungur, Minggu (7/11/2021) dini hari.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka berbuat aksi nekat tersebut dalam kondisi terpengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak. Ia marah usai tak terima ditegur oleh korban.

"Peristiwa terjadi ketika sepulang TS dari bermain, kemudian ditegur oleh korban. Tapi justru pelaku ini marah dan memukul serta melakukan percobaan pemerkosaan paksa korban, tak lain ibu kandung sendiri," ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes 

1. Pelaku memukul dan memaksa melepas pakaian korban

Anak Asal Lampung Timur Tega Aniaya dan Hendak Rudapaksa Ibu KandungPelaku TS saat diperiksa di Way Bungur Polres Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan data dan informasi dihimpun pihak kepolisian, Zaky melanjutkan, saat akan melancarkan aksi bejatnya tersangka lebih dulu memukul korban dan menarik paksa menuju ke kamar. Tidak hanya itu, sang ibu bahkan kembali harus menerima tamparan dari TS.

"Pelaku memaksa korban dengan melepaskan pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul, saat itu korban terus berteriak meminta tolong," ucapnya.

Beruntung, teriakan korban berhasil didengar oleh warga yang langsung melapor kepada aparatur desa setempat. "Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak ke TKP dengan mendobrak pintu rumah tersebut," sambung Zaky.

2. Pakaian korban dan pelaku jadi barang bukti

Anak Asal Lampung Timur Tega Aniaya dan Hendak Rudapaksa Ibu KandungIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain mengamankan tersangka, Zaky menyebut pihaknya juga telah menyita barang bukti aksi penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. Itu guna melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

"Barang bukti kami sita seperti pakaian milik korban dan pelaku, kami juga telah memintai keterangan sejumlah saksi atas perkara ini," imbuh dia.

3. Dijerat Undang-undang KDRT dan Pencabulan

Anak Asal Lampung Timur Tega Aniaya dan Hendak Rudapaksa Ibu KandungIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zaky menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Itu menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.

“Tersangka saat ini kami amankan di Polsek Way Bungur, untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Pria Bawa Pistol Revolver Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim di Jalan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya