Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan Juta

Bersembunyi di Medan, Sumatera Utara

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang kepala akuntan perusahaan swasta terletak di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Alhasil, perusahaan tempatnya bekerja harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah.

Pelaku inisal DK (43), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap petugas kepolisian di tempat persembunyiannya berada di Titi Kuning, Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Ya benar, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban mengamankan pelaku DK di Medan, Sumatera utara,’’ ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lamteng, Polisi Tangkap 2 Tersangka

1. Penggelapan uang hasil penjualan limbah Rp500 juta lebih

Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan JutaIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Edi melanjutkan, DK dibekuk petugas kepolisian berdasarkan laporan korban Iwan Santosa, selaku atasan pelaku sekaligus Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, Selasa (26/4/2022) lalu.

Dalam aksinya, DK menjabat sebagai Kepala Akuntan PT Agung Jaya Raya Indonesia diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Juli 2020-Desember 2021 sebesar Rp527.207.100.

"Seluruh uang itu telah diserahkan Endah, selaku admin atau penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku, yang seharusnya dimasukkan ke rekening perusahaan. Namun tidak disetorkan DK,’’ ungkap Kasatreskrim.

2. Sempat masuk DPO kepolisian Lampung Tengah

Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan JutaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Atas kejadian penggelapan tersebut, Edi mengungkapkan, perusahaan merasa dirugikan langsung melaporkan DK ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Berbekal laporan korban dan rangkaian penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi pelaku tengah bersembunyi di Kota Medan.

Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian DK. Setibanya di TKP, polisi langsung menciduk pelaku di depan rumahnya di Gang Sado, Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

"Diamankan ketika DK pulang dari gereja. Jadi memang pelaku ini sempat melarikan diri dan sudah masuk DPO kami," ungkap Kasatreskrim.

3. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban

Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan JutaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku telah tertangkap langsung dibawa menuju Lampung Tengah dan kini DK berikut barang bukti berupa 4 buah buku penjualan waste atau limbah dari 2020-2021, lembaran-lembaran hasil audit perusahaan, dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya