Aksi Hari Buruh di Lampung: Cabut Omnibuslaw hingga Tolak Upah Murah!

Demo libatkan organisasi buruh

Intinya Sih...

  • Massa organisasi buruh gelar aksi unjuk rasa di Pemprov Lampung untuk peringati Hari Buruh Internasional
  • Tuntutan aliansi buruh termasuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menghapus sistem pekerja alih daya, menolak upah murah, dan penghapusan PPh 21
  • Mendesak perbaikan kinerja Disnaker Provinsi maupun Kabupaten/Kota Lampung dalam sektor pengawasan terkait kesejahteraan buruh

Bandar Lampung, IDN Times - Massa dari sejumlah organisasi buruh menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2024).

Ratusan massa organisasi buruh terlibat aksi demi di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di Provinsi Lampung.

"Ini bagian dari aliansi buruh di Lampung, ini salah satu giat kita di setiap hari May Day yang serentak digelar di seluruh Indonesia," kata perwakilan buruh FSPMI Lampung, Eric Mediartha saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Potret Pilu Pasar SMEP, Bangunan Rp45 Miliar Pemkot Balam Sepi Peminat

1. Konsisten tuntut pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Aksi Hari Buruh di Lampung: Cabut Omnibuslaw hingga Tolak Upah Murah!Aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia 2024 di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam aksi demontrasi kali ini, Eric menyampaikan, sedikitnya aliansi buruh mengusung 5 poin tuntutan ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya DPRD Provinsi Lampung. Itu mulai dari tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai bentuk konsisten pergerakan buruh, dikarenakan sangat menyengsarakan kesejahteraan pekerja.

Kemudian poin masih turunan dari UU Cipta Kerja yakni, menghapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), sebab kebijakan ini sama sekali tidak memberikan kepastian status para buruh.

"Saat menuntut untuk menjadi pekerja tetap, dengan peraturan ini jelas menyulitkan. Kami sangat miris," ucapnya.

2. Tolak upah murah dan penghapusan PPh 21

Aksi Hari Buruh di Lampung: Cabut Omnibuslaw hingga Tolak Upah Murah!Aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia 2024 di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam poin tuntutan lainnya, Eric menyampaikan, aliansi buruh di Lampung tegas menolak upah murah, karena penetapannya amat tidak berdasar dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kita punya hak otonom untuk mengelola upah buruh, jangan kita memakai hitungan dari pusat, tentu, para buruh akan dirugikan dan menjadi korbannya," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dan menuntut penghapusan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). "Ini akal-akalan, karena tidak sesuai kalau buruh Lampung harus dibebankan kebijakan ini," tambahnya.

3. Desak perbaikan kinerja Disnaker

Aksi Hari Buruh di Lampung: Cabut Omnibuslaw hingga Tolak Upah Murah!Aksi Hari Buruh di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eric menambahkan, poin tuntutan terakhir turut menjadi tuntutan sekaligus catatan kritis dalam May Day kali ini yakni, mendesak perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi maupun Kabupaten/Kota Lampung.

Khususnya, perbaikan kinerja dalam sektor pengawasan, dikarenakan Disnaker merupakan organisasi perangkat daerah yang langsung bersentuhan dengan buruh.

"Selama ini pengawasan itu turun untuk apa? Apakah kita tahu data real pekerja di Lampung? Perusahaan? Berapa yang sudah menerima upah minimum sesuai aturan? Berapa yang menerapkan BPJS atau K3? Ini tidak ada dan tidak pernah dibuka, jangan-jangan ada oknum yang bermain menjadikannya lapak," tandas dia.

Baca Juga: Aksi Hari Buruh 2024 di Lampung Dikawal 1.203 Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya