Ajakan Nikah Ditolak, Remaja di Metro Sebar Video Asusila Mantan Pacar
Intinya Sih...
- Pelaku remaja di Kota Metro menyebarkan video asusila mantan kekasih karena sakit hati setelah ajakan menikah ditolak.
- Pelaku RWP (18) diamankan petugas Satreskrim Polres Metro setelah dilaporkan pihak keluarga korban, dan mengakui perbuatannya.
- Pelaku akan dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimalnya 6 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Remaja pria di Kota Metro menyebarkan video asusila sang mantan kekasih lantaran sakit hati setelah ajakan menikah ditolak oleh korban. Pelaku kini telah diamankan petugas Satreskrim Polres Metro.
Pelaku inisial RWP (18) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Metro. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya Selasa (26/3/2024) setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
"Ya benar, kita telah amankan RWP dikarenakan pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila korbannya," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Pelabuhan Panjang jadi Jalur Alternatif Pemudik Motor Lebaran 2024
1. Video asusila disebar ke teman-teman hingga pria dekat dengan korban
Pascadiamankan dan dilakukan pemeriksaan, Rosali mengatakan, pelaku RWP mengakui perbuatannya sengaja telah menyebarkan video asusila korban R (18), Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.
Pelaku waktu itu menyebarkan video asusila sang mantan kekasih via ke sejumlah teman-temannya. Termasuk ke pria sedang dekat dengan korban via media sosial (medos) hingga pesan singkat WhatsApp (WA).
"Menurut keterangan pelaku sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikahnya ditolak oleh korban. Terlebih mantan pacarnya saat itu sedang dekat dengan pria lain," ungkap kasatreskrim.
2. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro
Bersamaan tertangkapnya pelaku, Rosali menyampaikan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone milik RWP digunakan menyebarkan video asusila korban.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya.
3. Diancam pidana maksimal 4 tahun penjara
Rosali menambahkan, pelaku RWP dalam perkara ini akan dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai jerat pasal dipersangkakan, pelaku akan diancam hukuman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," tandas kasatreskrim.
4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).
Baca Juga: Pelunasan Bipih Tahap 2 Diperpanjang, Optimis Kuota Lampung Terpenuhi