952 Caleg DPRD Provinsi Lampung Masuk DCT, 2 Bacaleg Tak Penuhi Syarat

DCT DPRD Kota Bandar Lampung 608 orang

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menyatakan, dua dari total 954 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto mengatakan, ketetapan itu pascamenggelar rapat pleno internal menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.

"Ya, kemarin sudah diplenokan, total yang masuk DCT (Daftar Calon Tetap) ada 952. Tetapi diumumkan besok di laman KPU, supaya ini dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: [Wansus] Grisella Sinulingga, Mahasiswi Rantau Wisudawan Terbaik ITERA

1. Dua bacaleg TMS DPRD Provinsi Lampung dari PPP dan Partai Demokrat

952 Caleg DPRD Provinsi Lampung Masuk DCT, 2 Bacaleg Tak Penuhi SyaratRapat pleno KPU Lampung penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Berdasarkan hasil rapat pleno internal tersebut, Ismanto melanjutkan, dua bacaleg dinyatakan TMS ialah caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah menyatakan mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Kemudian bacaleg atas nama Zam Zanariah dari Partai Demokrat. Ia diketahui masuk dalam daftar keikutsertaan Pileg 2024 secara ganda eksternal.

"Dalam data yang kami peroleh, atas nama Zam Zanariah terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," pungkasnya.

2. Bacaleg Zam Zanariah dinyatakan memenuhi syarat di PKB

952 Caleg DPRD Provinsi Lampung Masuk DCT, 2 Bacaleg Tak Penuhi Syaratdr Zam Zanariah saat mengikuti kegiatan di DPW NasDem Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam kasus terhadap bacaleg Zam Zanariah, Ismanto menyampaikan, Partai Demokrat tetap kekeh mengajukan Zam Zanariah sebagai bacalegnya. Itu meskipun mantan ASN Pemprov Lampung tersebut sudah pindah ke PKB hingga dinyatakan ganda eksternal.

"Setelah diklarifikasi by Silon, hanya satu yang menyampaikan dan memilih salah satu partai. Kami nyatakan MS (memenuhi syarat) di PKB dan TMS di Demokrat," ucapya.

3. Salah satu dari 2 bacaleg TMS DPRD Kota Bandar Lampung adalah pegawai BUMN

952 Caleg DPRD Provinsi Lampung Masuk DCT, 2 Bacaleg Tak Penuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait DCT Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Pemilu 2024, Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya menetapkan 608 bacaleg berhasil masuk DCT setempat.

Dari 610 pada DCS, 2 bacaleg dinyatakan TMS hingga penetapan masuk DCT sebanyak 608 bacaleg. Kedua orang dimaksudkan masing-masing bacaleg partai PBB berstatus Pegawai BUMN di PT KAI dan tidak mencantumkan surat keterangan bekerja di BUMN, serta tidak mengajukan permohonan mengundurkan diri.

"Kedua, adanya ganda eksternal. Bacaleg itu saat DCS berada di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung, tetapi jelang penetapan DCT pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Santriwati, Kemenag Lampung: Bukan Ponpes Tapi LKSA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya