78 Kendaraan Rp175 Miliar Raib, Perusahaan Lampung Polisikan Rekanan

Diduga kendaraan diperjualbelikan pakai BPKB palsu

Intinya Sih...

  • Perusahaan pembiayaan Dipo Star Finance Lampung laporkan dugaan penipuan dan penggelapan 78 unit kendaraan ke Mapolda Lampung, klaim kerugian mencapai Rp175 miliar.
  • Terlapor inisial AG, Direktur PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa diduga menggunakan dokumen palsu untuk menjual kendaraan secara sepihak.
  • Kepala Dipo Star Finance Lampung mengimbau konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan yang masih dalam kredit di pihak DFM, karena dapat dianggap tindakan pidana.

Bandar Lampung, IDN Times - Perusahaan pembiayaan, Dipo Star Finance Lampung melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 78 unit kendaraan ke Mapolda Lampung. Perbuatan itu diklaim mengalami kerugian mencapai Rp175 miliar.

Terlapor inisal AG, selaku Direktur PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa merupakan pihak perusahaan rekanan Dipo Star Finance Lampung.

"Laporan terkait penggelapan 78 unit kendaraan menggunakan dokumen palsu, memberikan keterangan palsu telah dilakukan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa, total kerugian 175 miliar," ujar Penasihat Hukum Dipo Star Finance Lampung, Shifa Khumaira Nadika, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Blusukan Pasar, Siti Atikoh Borong dan Dengar Keluhan Pedagang Lampung

1. Unit kendaraan telah diperjualbelikan dengan BPKB palsu

78 Kendaraan Rp175 Miliar Raib, Perusahaan Lampung Polisikan RekananPihak korban perusahaan pembiayaan, Dipo Star Finance Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dikatakan Shifa, berdasarkan hasil penelusuran pihak kliennya keberadaan puluhan kendaraan itu telah diperjualbelikan secara sepihak oleh terlapor menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

"Tindakan PT Zaza ini sangat terorganisir, bisa kita lihat menggunakan BPKB palsu dan penjualan di bawah tangan," ungkapnya.

2. Peristiwa pengambilan kredit kendaraan dimulai sejak 2019

78 Kendaraan Rp175 Miliar Raib, Perusahaan Lampung Polisikan Rekananilustrasi pembiayaan kredit (pexels.com/energepic.com)

Ihwal dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kepala Dipo Star Finance Lampung, Edi Zulkarnain menjelaskan, peristiwa itu berawal saat perusahaan terlapor secara bertahap melakukan kredit kendaraan besar sejak 2019 hingga total mencapai 78 unit kendaraan.

"PT Zaza dalam bisnisnya dalam pengadaan unit melalui kami, sudah dilakukan sejak 2019. Awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran yang dilakukan PT Zaza," ungkapnya.

Seiring dengan penanganan perkara ini, ia pun mengimbau kepada konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan masih menjalani sangkutan kredit di pihak DFM. "Ini tindakan pidana. Jika mau mau mengoper alihkan unit ke orang lain, maka silahkan datang untuk dilakukan secara prosedur," tambah dia.

3. Polisi terbitan surat DPO terlapor

78 Kendaraan Rp175 Miliar Raib, Perusahaan Lampung Polisikan RekananPenampakan DPO terlapor AG. (IDN Times/Istimewa).

Terkait laporan kepolisian ini, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan, pihaknya telah menerima laporan hingga menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

“Benar, sesuai dengan surat DPO, saat ini masih dilakukan pencarian,” tandasnya.

Baca Juga: Damkar Bandar Lampung Lakukan 558 Aksi Penyelamatan Sepanjang 2023

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya