60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan Bakauheni

Ditemukan dalam paket bus penumpang

Intinya Sih...

  • 60 ekor kura-kura Ambon hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, digagalkan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
  • Puluhan hewan kura-kura dikemas dalam paket bus penumpang dari Sumatera tujuan Kota Malang, Jawa Timur.
  • Penyeludupan kura-kura Ambon ilegal ini dilakukan tanpa dokumen karantina dan melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 60 ekor kura-kura Ambon hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni digagalkan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.

Puluhan hewan kura-kura tersebut dari Sumatera tujuan Kota Malang, Jawa Timur dikemas dalam paket bus penumpang.

"Penggagalan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon ini dilakukan saat kegiatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni," ujar Penanggung Jawab Satpel Bakauheni Karantina Lampung, Santoso dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Lampung Sambut dan Syukuri Kemenangan Putusan MK

1. Dikemas dalam paket dibawa bus penumpang

60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan kura-kura Ambon berhasil diamankan petugas Karantina Lampung. (DOK. Karantina Lampung).

Dijelaskan Santoso, petugas karantina bersama personel KSKP Bakauheni tengah melakukan kegiatan patroli pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Minggu (21/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bus penumpang, petugas gabungan mendapati paket mencurigakan hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapati berisi komoditas wajib lapor karantina berupa 60 ekor kura-kura Ambon.

"Penyeludupan kura-kura Ambon ini digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," ucapnya.

2. Bukan hewan dilindungi tapi wajib lapor

60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan BakauheniPenampakan kura-kura Ambon berhasil diamankan petugas Karantina Lampung. (DOK. Karantina Lampung).

Meskipun kura-kura Ambon bukan tergolong jenis satwa dilindungi secara hukum, Santoso melanjutkan, setiap lalu lintas hewan tersebut tetap harus dilengkapi dokumen dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” Imbuh dia.

Upaya ini disebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection hingga tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan. "Kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan berisiko bagi kelestarian SDM," tambahnya.

3. Melanggar undang-undang karantina

60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan BakauheniIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, perbuatan ini pelanggaran peraturan lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina. Itu sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurutnya, setiap orang memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPK-PPS Pilkada 2024 Lampung Dibuka, Catat Tanggalnya!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya